3 Alasan Larangan Pacaran Menurut Bupati Purwakarta
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebagai bagian dari program “Desa Budaya”, pemerintah Purwakarta berencana mengatur cara remajanya berkencan
JAKARTA, Indonesia – Awal Oktober ini, warga Purwakarta tidak diperbolehkan menelepon rumah orang yang dicintainya setelah jam 9 malam. Jika mereka mencoba melanggar aturan ini, mereka dapat langsung dinikahkan.
anak muda & warga purwakarta batas apel di rumah pacar anda sampai jam 9 malam, jika anda melanggar maka kami akan langsung menikahkan anda http://t.co/JAiF2fWf1k
— Kang Dedi Mulyadi (@DediMulyadi71) 2 September 2015
Rappler membahas kebijakan tersebut dengan Dedi melalui telepon pada Kamis, 3 September 2015. Berikut penjelasan yang beliau berikan:
1. Pembatasan Apple setiap jam adalah bagian dari program “Desa Budaya”.
Peraturan mengenai batasan jam apel ini sebenarnya merupakan bagian dari peraturan lain yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan program “Desa Budaya” di Purwakarta. Menurut Dedi, program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015.
“Jadi program Desa Budaya ini bertujuan untuk mengembalikan desa sebagai pusat kebudayaan di Indonesia. Kami juga mengatur penebangan pohon, pembuangan sampah dan pertanian.”
“Nah kemudian tata krama desa juga kita atur. Akan ada CCTV dan pos keamanan, semua tamu yang masuk dan keluar Purwakarta harus terekam. Kemudian kunjungan rumah tidak diperbolehkan setelah pukul 21.00, jadi bukan hanya dalam rangka janji temu saja, kata Dedi.
Aturan mengenai tata krama rumah tangga di desa merupakan upaya mengembalikan kesopanan masyarakat desa yang diwarisi dari ajaran suku Sunda Adiluhung Ki.
— Kang Dedi Mulyadi (@DediMulyadi71) 2 September 2015
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015.
2. Remaja di bawah 17 tahun tidak boleh keluar rumah
Tak hanya jam menelpon ke rumah pacar yang dibatasi, usia remaja yang boleh keluar rumah juga dibatasi di Purwakarta.
“Bagi yang keluar akan kami lihat umurnya, jika di bawah 17 tahun akan kami kembalikan ke orang tuanya. “Anak di bawah umur tidak diperbolehkan keluar,” kata Dedi. Menurutnya, hal itu untuk melindungi remaja Purwakarta dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah.
3. Menikah di tempat setelah tiga kali peringatan
Terkait penindakan di tempat bagi pelanggar pembatasan Apple Hour, Dedi mengatakan kebijakan ini baru diberlakukan setelah pelanggar diberikan tiga kali teguran.
“Nanti kita akan berikan teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga. Kalau masih bandel, akan dibawa ke dewan adat desa. “Di sana kami akan menanyakan komitmennya,” kata Dedi. — Rappler.com
Baca juga: