• November 23, 2024

3 Rekomendasi Penting Mantan Pimpinan KPK untuk Kasus Budi Gunawan

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Salah satu rekomendasinya, mantan pimpinan KPK meminta pimpinan saat ini segera mengajukan uji materi kasus Budi Gunawan.

JAKARTA, Indonesia — Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu hari ini, Rabu, 4 Maret 2018, di gedung lembaga antikorupsi. Mereka tidak hanya berkunjung tetapi membawa agenda untuk menanggapi kisruh lembaga terkait kasus dugaan korupsi mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Mereka mengoreksi kebijakan KPK dan memberikan rekomendasi penting. (BACA: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Sebagai Tersangka Tagihan Gemuk)

Apa poin-poin utamanya?

Kirim segera untuk dipertimbangkan kembali

Penasihat KPK periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua mengatakan, mantan pimpinan KPK meminta lembaga penegak hukum mengajukan uji materi (JRC) dalam kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.

“Semua setuju, tapi keputusan ada di tangan pimpinan, mereka akan rapat pimpinan dimana semua peserta mengusulkan PK dan kemudian pimpinan yang memutuskan,” kata Abdullah, Rabu.

Hal itu disampaikan Abdullah usai bertemu dengan pimpinan KPK dan mantan pimpinan dan penasehat antara lain Busyro Muqoddas (ketua 2010-2014), Erry Riyana Hardjapamekas (kepemimpinan 2003-2007), Haryono Umar (kepemimpinan 2007-2011), pimpinan Panggpakan 2003-2007 dan pejabat pimpinan 2009-2010), dan Said Zainal Abidin (pembimbing 2009-2013).

“Semua alumni setuju PK karena itu upaya hukum karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Jika sidang pendahuluan disahkan, itu akan terjadi masalah dalam semua hukum di Indonesia,” tambah Abdullah. (BACA: Praperadilan: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah)

Namun, usulan PK tersebut bergantung pada keputusan pimpinan KPK. “Tadi Pak (Plt Ketua KPK Taufiqurahman) Ruki mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan diakomodir dan nanti semua keputusan akan diambil oleh KPK,” ujar Abdullah.

Meski sudah dilimpahkan, KPK terikat untuk mengawal kasus Budi Gunawan

Pimpinan KPK periode 2007-2011 Haryono Umar menyatakan, KPK harus tetap melakukan pengawasan meski kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. (BACA: Ruki: Saya bersama KPK padamkan bara)

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan kurasi (koordinasi pengawasan). Nah, korupsi harus ditingkatkan. Dengan bertanya, melihat perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan kepada masyarakat bagaimana prosesnya,” ujar Haryono dalam acara yang sama.

Haryono mengatakan, mekanisme koordinasi pengawasan perlu diperbaiki. “Oleh karena itu salah satu tugas Pak. Ruki cs untuk memperbaikinya. Pertama, perbaiki internal, lalu bagaimana bisa lebih baik. Kemudian berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, terutama untuk memperkuat payung hukumnya,” ujar Haryono.

Misalnya aturan internal yang perlu ditegaskan adalah asal-usul lembaga penyidik ​​KPK dan asas kolegial kolektif keputusan pimpinan.

Koreksi kebijakan KPK: Sebelum pendelegasian harus ada titel perkara

Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan perkara di KPK ke lembaga penegak hukum lain harus didahului titel perkara, termasuk dalam kasus Budi Gunawan. (BACA: Ruki dan Indikasi Pelemahan KPK)

“Sebelum pendelegasian, harus dilakukan dulu titel bersama soal itu,” kata Tumpak juga dalam kesempatan yang sama.

“Saya kira tidak jadi (kasusnya) karena serah terimanya belum dilakukan,” kata Tumpak. (BACA: Ratusan Pegawai KPK Tolak Serah Terima Kasus Budi Gunawan)

Sebelumnya, keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung menuai protes. Tidak hanya dari Indonesia Corruption Watch, tetapi juga dari karyawan internal mereka. —Rappler.com

Result Sydney