• November 25, 2024
5 polisi ditangkap terkait jaringan narkoba

5 polisi ditangkap terkait jaringan narkoba

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kelima anggota polisi itu dijerat narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya menemukan jaringan narkoba yang melibatkan lima anggota polisi. Salah satunya adalah anggota satuan narkotika Resor Jakarta Barat, Brigadir Sudirman yang diduga menjadi pengedar dan memperjualbelikan narkoba senilai Rp5,08 miliar.

Brigadir Sudirman ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di parkiran Hotel MZL, Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat, kemarin, 16 Januari. Saat Sudirman yang berada di dalam mobil Nissan ditangkap

Menurut Kasubbag II Direktorat Narkoba, Wakil Komisaris Besar Parulian Sinaga, total narkoba yang disita mencapai Rp5,08 miliar. Dan untuk mendapatkan sasaran dan bukti, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba.

Polisi yang ditangkap adalah kota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul menambahkan Brigadir Sudirman bukan konsumen. Namun lebih jauh lagi, sebagai saudagar atau pedagang.

Oleh karena itu, kata Kombes Martinus, polisi akan meminta Sudirman mengungkap jaringannya.

Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya digerebek sambil menghisap sabu di lokasi lain. Yakni di sebuah rumah kos di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 Januari 2015. Turut terlibat dalam penangkapan seorang pegawai televisi swasta. Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 2,13 gram dan satu unit sabu.

Keempat anggota polisi tersebut, yakni 2 orang anggota Samapta bernama Brigadir Dua Nurhidayat, dan Wakil Iptu Dua Sukandar. Anggota polisi ketiga yang ditangkap adalah Satuan Intelijen dan Keamanan bernama Brigadir Satu Susanto. Sedangkan pegawai swasta bernama Heri Susanto.

Setelah penangkapan dilakukan, polisi kemudian menangkap anggota polisi lainnya yang diyakini terkait dengan jaringan narkoba. Dia adalah anggota Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Aipda Andri Agus.

Penangkapan dilakukan di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2015, pukul 01.00 dini hari. Dia ditahan dengan membawa barang bukti berupa sabu seberat 15,3 gram, timbangan badan, dan alat hitung sabu.

Mereka akan dipecat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul melanjutkan, 5 anggota polisi tersebut akan diberhentikan. Pemecatan itu dilakukan setelah perkara mereka mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Martinus, sanksi tegas diberikan karena Polri ingin membersihkan lembaganya dari oknum terkait narkoba.

“Kami akan menaati disiplin dan kode etik Polri agar penyimpangan seperti ini bisa diminimalisir.” dia berkata.

Didakwa dengan narkotika

Kelima petugas polisi dan 1 pegawai swasta tersebut didakwa dengan berbagai tindak pidana. Mengikuti:

  • Petugas polisi Nurhidayat dan Sukandar, serta pegawai swasta Heru Susanto, dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman denda maksimal Rp10 miliar dan hukuman pidana maksimal 20 tahun.
  • Anggota polisi Andri Agus dan Sudirman dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Martinus menjelaskan, perbedaan penggunaan pasal yang berbeda karena barang bukti di tangan Andri Agus dan Sudirman memiliki berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, jika kelimanya terbukti di pengadilan, maka mereka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Kepala Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Kompol Sudjadi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 120 hari untuk melakukan penyelidikan hingga dibawa ke pengadilan. “Tetapi dalam waktu 60 hari kasus ini akan disidangkan.” –Rappler.com

sbobet mobile