• October 10, 2024
52 nelayan yang ditahan di Indonesia tiba di Davao

52 nelayan yang ditahan di Indonesia tiba di Davao

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kapal nelayan nelayan yang ditangkap tersebut dimusnahkan aparat Indonesia di perairan Kema, Minahasa Utara, 20 Mei lalu.

DAVAO CITY, Filipina – Sedikitnya 52 nelayan Filipina tiba dengan selamat di pangkalan angkatan laut di Kota Davao pada Selasa, 2 Juni, setelah berbulan-bulan ditahan di Indonesia atas tuduhan masuk secara ilegal dan penangkapan ikan ilegal.

Ariestotle Florentino, pejabat konsulat Manado-Filipina, mengatakan dalam pernyataannya bahwa para nelayan tersebut diserahkan ke konsulat oleh otoritas imigrasi Indonesia pada Minggu lalu.

Konsulat Filipina, kata Florentino, meminta kepada Angkatan Laut Filipina BRP Cebu (PS28) yang berada di Indonesia untuk membantu memperlancar perjalanan pulang para nelayan.

Pasukan angkatan laut tersebut kebetulan sedang berlayar kembali ke Kota Davao setelah berpartisipasi dalam CORPAT PHILINDO XXIX-15, sebuah latihan patroli angkatan laut gabungan antara Filipina dan Indonesia yang bertujuan untuk melindungi perbatasan angkatan laut bersama dari pembajakan, bandit, terorisme dan kegiatan ilegal lainnya. .

“Demikian pula, upaya-upaya tersebut dikatakan telah dicapai melalui kerja sama dengan Komite Perbatasan Republik Filipina oleh Komando Mindanao Timur dan Komando Angkatan Laut Mindanao Timur,” kata Florentino.

Florentino menambahkan, para nelayan tersebut menaiki kapal tersebut BRP Cebu di Pangkalan Angkatan Laut Bitung di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tepat pada hari penyerahannya oleh pihak berwenang Indonesia.

“Usia mereka berkisar antara 19 hingga 50 tahun dan sebagian besar berasal dari General Santos City. Nelayan tersebut berada di atas kapal penangkap ikannya masing-masing, ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia karena penangkapan ikan ilegal dan masuk secara ilegal ke wilayah perairan Indonesia selama bulan-bulan terakhir tahun 2015 ini,” kata Florentino.

Konsulat Filipina mengatakan para nelayan Filipina ditahan untuk penyelidikan karena kurangnya dokumen yang tepat, termasuk izin penangkapan ikan, dan dokumen identitas.

Ke-52 nelayan Filipina tersebut juga tidak memiliki sertifikat kesehatan yang diperlukan untuk mengangkut ikan ke luar negeri, kata konsulat.

“Mereka juga menghabiskan waktu 3 minggu hingga lebih dari 3 bulan di tahanan Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pengawasan Sumber Daya elautan dan Perikanan-PSDKP) di Kota Bitung sebelum diserahkan ke pihak imigrasi Indonesia untuk dideportasi,” kata Florentino.

Kapal nelayan milik nelayan yang ditangkap sudah dimusnahkan aparat Indonesia pada 20 Mei lalu di perairan Kema, Minahasa Utara.

Komando Angkatan Laut Mindanao Timur yang berbasis di Panacan, Kota Davao sedang memproses para nelayan yang akan dipindahkan ke unit pemerintah daerah masing-masing.

Pada bulan Februari, 43 nelayan yang ditahan di Indonesia selama 6 bulan atas tuduhan penangkapan ikan ilegal kembali ke General Santos City. Pada bulan Mei, 17 nelayan lainnya yang ditahan di Indonesia dipulangkan oleh Departemen Luar Negeri Filipina.

DFA sebelumnya menyatakan telah memulangkan 139 nelayan Filipina dari Indonesia sejak Januari. Para nelayan ini memasuki perairan Indonesia “tanpa dokumentasi dan izin yang sesuai”. Rappler.com

slot gacor hari ini