• October 18, 2024
6 Anggota Gafatar di Aceh yang dituduh aliran sesat terancam hukuman 5 tahun penjara

6 Anggota Gafatar di Aceh yang dituduh aliran sesat terancam hukuman 5 tahun penjara

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyatakan Gafatar sebagai organisasi sesat karena mengajarkan pemahaman Millata Abraham karena tidak berpedoman pada ajaran Islam.

BANDA ACEH, Indonesia – Enam anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Aceh terancam hukuman lima tahun penjara setelah didakwa melakukan penodaan agama terhadap Islam. Kasus yang menjerat mereka mulai terungkap pada 7 April 2014 di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nurhamla, dalam dakwaan menyebut terdakwa mengajarkan pemahaman ajaran Millata Abraham kepada sejumlah warga di Banda Aceh. Millata Abraham dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada tahun 2011.

“Terdakwa menerangkan bahwa Almasih atau Ahmad Muzadeq adalah pembawa risalah Tuhan Yang Maha Esa. “Hal itu berdampak pada kaidah agama Islam, yang utusan terakhirnya adalah Nabi Muhammad SAW,” kata Jaksa Nurhalma dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Hakim Syamsul Qamar.

Dalam dakwaannya, tim JPU juga mengutip fatwa MPU Aceh yang menetapkan Gafatar merupakan metamorfosis dari Millata Abraham, dan dinyatakan sebagai organisasi sesat dan menyesatkan.

“Kami tidak memasukkan unsur ras, agama atau suku. Tujuan kami adalah untuk mengaktifkan masyarakat dengan program yang kami buat. Ini adalah organisasi kemasyarakatan, bukan aliran sesat.”

“Setiap pengikut Gafatar adalah murtad. Sikap dan simpati terhadap Gafatar ini salah. “Setiap pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar yang tidak bertobat harus diproses hukum dan dikenakan sanksi maksimal,” kata Nurhamla.

Keenam terdakwa tersebut adalah T. Abdul Fatah, Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M. Althaf Mauliyul Islam, Musliadi dan Ayu Ariestyana. Mereka diadili secara maraton dengan materi yang memberatkan hampir satu lawan satu. Sidang lanjutan akan digelar Selasa depan.

Para terdakwa dijerat pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan perbuatan permusuhan, penganiayaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Mereka ditahan sejak Januari lalu.

Mengapa Gafatar dicap sesat?

Kasus ini bermula saat ratusan warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menggerebek ruko yang dijadikan kantor Gafatar pada 7 Januari lalu karena diduga menyebarkan aliran sesat. Saat itu, polisi menangkap 16 anggota Gafatar, termasuk perempuan dan anak-anak. Namun hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali menyatakan, MPU Aceh menyatakan Gafatar sebagai organisasi sesat karena mengajarkan pemahaman Millata Abraham karena tidak berpedoman pada ajaran Islam.

Beberapa bukti yang memperkuat Gafatar sebagai organisasi yang mengusung ajaran sesat adalah karena mereka mengatakan, “Percayalah kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai iman dan janji ketika bergabung dengan Gafatar,” kata Faisal, Rabu, 8 April.

“Dalam Islam tidak diperbolehkan mengatakan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab kalau itu terjadi, sama saja mereka mengakui ajaran agama lain, mengakui Tuhan di semua agama. Dan hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.”

Bukti lainnya, tambah Faisal yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nahdhatul Ulama (DPW NU) Aceh, anggota Gafatar mengaku dalam “kesaksian” (janji keanggotaan) saat direkrut, mereka mengatakan “Taat kepada Al Masih dan Ahmad Musadeq sebagai pembawa pesan”.

//

Menurut Faisal, Gafatar menjalankan misi sesat berkedok kegiatan sosial. Bahkan, sebagian besar anggota Gafatar merupakan pengikut Millata Abraham yang disucikan secara massal di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada tahun 2011.

Saat itu, 139 pengikut Millata Abraham mengaku kembali ke ajaran Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

‘Tidak ada unsur misionaris’

Namun Ketua Gafatar Aceh Abdul Fatah membantah tudingan organisasi berlambang matahari oranye itu sesat. Menurutnya, Gafatar murni aktif di bidang sosial dan budaya.

“Tidak ada unsur misionaris. Kita bukanlah orang yang dituduhkan kepada kita. “Tapi kita buktikan saja di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Kehadiran Gafatar Aceh, kata dia, mengemban amanah sesuai visi dan misinya yaitu Pancasila untuk melakukan aksi-aksi sosial seperti gotong royong, bakti sosial, dan penguatan karakter masyarakat.

“Kami tidak memasukkan unsur ras, agama, atau suku. Organisasi ini berskala nasional, di seluruh wilayah. Tujuan kami adalah mengaktifkan komunitas dengan program yang kami buat. “Ini organisasi kemasyarakatan, bukan aliran sesat,” ujarnya.

Adapun sosok Mesias atau Ahmad Musadeq, Fatah mengaku sebagai guru spiritual Gafatar. “Kami menganggapnya sebagai guru spiritual kami, sama seperti kami menganggap Soekarno sebagai guru spiritual atau orang yang sangat berpengaruh bagi kami. Jadi biasa saja kan?” tegasnya. –Rappler.com

judi bola online