• November 25, 2024

Budi Mulya divonis 10 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, menjadi terdakwa pertama yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor karena memberikan FPJP dan menetapkan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Jakarta, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, Rabu (16/7/2014).

Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Afiantara.

Salah satu hakim, Anas Mustaqim, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) karena menilai jaksa telah melakukan tindak pidana yang tidak diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang diundangkan. Anas menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, menjadi terdakwa pertama yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor karena memberikan FPJP dan menetapkan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Saat pembacaan putusan, wajah Budi Mulya tampak murung. Turut hadir dalam persidangan adalah Nadia Mulya, putri Budi Mulya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar kompensasi sebesar Rp1 miliar yang diterima dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa berperilaku sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggung jawab keluarga dan tidak pernah dihukum.

Sementara yang meresahkan, tindakan Budi Mulya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Budi Mulya juga dianggap belum mengakui perbuatannya. Kemudian tindakan Budi Mulya dinilai merusak citra BI. Terdakwa juga gagal menjadi teladan yang baik sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Atas keputusan tersebut, Budi menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan akan berpikir dulu.

Soal pemberian FPJP, Budi mengaku menyetujui pencairan dana FPJP, meski pihak bank tidak memenuhi persyaratan dengan mengubah PBI (Peraturan BI). Budi bersama Boediono, Gubernur BI saat itu, Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI, serta Budi Rochadi dan Siti Fadjriah. Keduanya menjabat wakil gubernur saat itu.

Tak hanya itu, Budi bersama pejabat BI lainnya menyatakan Century sebagai bank tidak terpengaruh sistem sehingga mendapat dana talangan atau penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7762 triliun.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun hingga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. – Rappler.com

uni togel