Enam pelaku sabung ayam ditembak di Aceh
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Enam warga Aceh dihukum karena ketahuan berjudi.
BANDA ACEH, Indonesia – Pada hari Jumat, 6 Maret 2015, pemerintah Aceh melakukan hukuman cambuk pertama terhadap 6 warga Aceh yang terbukti melakukan sabung ayam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Muhammad Rusli mengatakan, keenam orang tersebut dipukuli masing-masing sebanyak 5 kali oleh algojo yang menutupi seluruh tubuh dan wajahnya dengan kain.
Sebelum eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jantho membacakan putusan Pengadilan Syariah setempat yang menjatuhkan hukuman masing-masing enam pukulan cambuk pada Kamis, 5 Maret 2015.
Namun karena ditahan selama satu bulan, maka masa penahanannya dipersingkat sehingga pelaksanaan hukuman cambuk menjadi 5 kali, kata Rusli.
Pencambukan dilakukan di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, sekitar 60 kilometer tenggara pusat ibu kota Banda Aceh. Ratusan umat paroki sebelumnya berdoa di sana pada hari Jumat dan pejabat setempat menyaksikannya.
Terpidana dibawa satu per satu ke panggung yang dipersiapkan untuk pelaksanaan hukuman. Algojo kemudian memukuli mereka dengan tongkat sepanjang satu meter.
Saat eksekusi, beberapa warga berteriak agar algojo mencambuk lebih keras. Beberapa anak juga terlihat menyaksikan proses penyisiran eksekusi, yang menurutinya hukum tidak diperbolehkan.
Polres Banda Aceh Kota menangkap 6 orang ini saat sedang adu ayam jago di Distrik Want Jaya pada awal Januari lalu.
Saat ditangkap, polisi menyita uang taruhan Rp 2,5 juta lebih dan 4 ekor ayam, kata Rusli. “Mereka berusia antara 30 dan 40 tahun.”
Keenam warga tersebut terbukti melanggar hukum Hukum Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Di dalam hukum (Perda, Red.) Disebutkan, warga yang terbukti berjudi diancam akan ditikam di depan umum sebanyak 6 hingga 12 kali.
Pada bulan Oktober tahun ini, Aceh mulai menerapkannya Qanun Jinayat hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum Islam bahkan lebih berat lagi. Di dalam hukum disahkan September 2014 lalu, penjudi terancam hukuman cambuk 12 hingga 45 kali atau denda 120 hingga 450 gram emas murni atau hukuman penjara 12 hingga 45 bulan.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang sebagian menerapkan syariat Islam. — Rappler.com