• November 28, 2024
Suryadharma Ali mengatakan Megawati juga menikmati kuota haji

Suryadharma Ali mengatakan Megawati juga menikmati kuota haji

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Nama-nama yang disebutkan: Taufiq Kiemas, Megawati, Purnomo Yusgiantoro, Amin Rais, Karni Ilyas

JAKARTA, Indonesia—Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan, dirinya tidak menyalahgunakan sisa kuota haji sendirian. Kuota tersebut juga diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan suaminya, mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas.

Dari 18 kategori (penerima sisa kuota haji), antara lain Wakil Presiden Paspamres lebih dari 100 orang, mendiang Tafiq Kiemas dan Megawati Sukarno Putri 50 orang, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang. orang”, 6 orang dari keluarga Suryadharma Ali, 6 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah media cetak dan elektronik lainnya,” kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 September, kemarin. .

Menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota tidak melanggar aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon jemaah haji. “Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya untuk mendahulukan calon jemaah haji lainnya dicabut,” kata Suryadharma.

Menurut SDA, sisa kuota akan digunakan setelah visa jemaah biasa dibayar lunas dan dikirim ke tanah suci. Sisa kuota selanjutnya dibagikan kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap dengan mempertimbangkan pengurangan kerugian pemerintah. Dengan begitu, sisa kuota terserap semaksimal mungkin.

“Kuota haji ini diidam-idamkan oleh banyak orang, sehingga akan sia-sia jika sisa kuota tersebut tidak terpakai, sehingga pemerintah masih mempunyai alasan untuk mendapatkan tambahan kuota haji untuk meringankan antrian panjang haji yang harus diatasi,” ujarnya. .

Penggunaan sisa kuota yang belum terserap sesuai dengan UU No. 13/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.

Jadi tidak benar, kata Suryadharma, ada anggapan keluarga menteri dan rekan-rekannya berangkat haji dengan biaya pemerintah.

“Permintaan visa kembali oleh Abdul Wadud tidak menghilangkan hak calon jemaah haji yang berangkat pada tahun tersebut karena permohonan visa tertanggal 26 September 2012, sedangkan jemaah haji rombongan pertama berangkat pada 20 September 2012. Artinya seluruh proses administrasi jemaah haji sudah lengkap,” ujarnya.

KPK: Tinggal menunggu hasil keputusan pengadilan

Menanggapi hal tersebut, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan perlu menunggu keputusan pengadilan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Tuduhan dalam penyidikan ini harus dibuktikan di persidangan, kata Indriyanto melalui pesan singkat. Dia menjelaskan, belum bisa dipastikan nama-nama tersebut bertanggung jawab selama belum ada pengukuhan putusan pengadilan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pj Wakil Ketua Johan Budi enggan berkomentar saat dihubungi Rappler, Selasa, 8 September. Alasannya, kasus tersebut sudah sampai ke pengadilan. —Rappler.com

Baca juga

Data SGP Hari Ini