• November 28, 2024
Ridwan Kamil melarang Uber di Bandung

Ridwan Kamil melarang Uber di Bandung

Jika Uber dan Grab terus mengganggu, Ridwan bersiap mengambil tindakan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan

BANDUNG, Indonesia. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya telah melarang Uber dan Taksi Grab beroperasi di Kota Bandung. Larangan ini berlaku bagi kedua merek tersebut atau merek serupa yang belum menyelesaikan legalisasi formal sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang sistem transportasi umum di Indonesia.

Salah satu aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum adalah kendaraan umum wajib menggunakan pelat nomor kuning selain SIM A khusus bagi pengemudi angkutan umum.

“Saya bilang ke mereka, mereka (Uber dan sejenisnya) dilarang. Kalau masih bekerja berarti melanggar, itu saja. Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi,” kata Emil di Balai Kota Bandung, Selasa (8 /9/2015).

Taksi jenis ini, kata Emil, akan mendapat tempat di Kota Bandung jika telah melengkapi berbagai perlengkapan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, selama hal ini tidak dilakukan, larangan tersebut tidak akan pernah dicabut. Rencananya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengundang Uber untuk berdiskusi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Dishub berencana mengundang tim Uber untuk membahas legalisasi izin dengan Dinas Perhubungan Provinsi,” ujarnya.

Penolakan Pemerintah Kota Bandung terhadap keberadaan Uber dan Grab Taxi didasarkan pada hasil seminar ‘Fenomena Moda Transportasi Baru di Kota Bandung di Era Digital’ yang digelar pada Senin (24/8/2015). Dilihat dari berbagai aspek, teknis, kelayakan dan keekonomian serta aspek hukum, keberadaan taksi berbasis aplikasi belum memenuhi syarat.

“Tim seminar melaporkan dari berbagai aspek. Karena ada persoalan hukum, Uber dan Grab dilarang beroperasi di Kota Bandung, jelas Emil. Syarat yang dibutuhkan adalah Anda harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, mempunyai domisili dan mengganti plat nomor kendaraan menjadi kuning.

Jika semua itu terpenuhi, Emil mengaku siap memfasilitasi taksi berbasis aplikasi untuk mendapatkan izin beroperasi di Kota Bandung.

Ridwan Kamil tak akan mengeluarkan surat peringatan kepada keduanya. “Saya mendorong mereka untuk mematuhi aturan. “Kami akan coba ambil tindakan ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan,” kata Emil.

Respon pengguna
Larangan terhadap Uber dan Grab Taxi mendapat reaksi keras dari pengguna. Warga Bandung Kathy Saelan mengaku bisa memaklumi. Namun, ia yakin taksi resmi telah merespons larangan tersebut dengan meningkatkan layanannya.

Uber menguat karena ada yang kurang dari layanan taksi di Bandung, ujarnya.

Kathy merasa Uber sangat membantu. Pelayanan bagus, mudah dijangkau, kendaraan terawat, lebih murah dan aman. Wanita berusia 36 tahun itu lebih memilih Uber dibandingkan taksi konvensional.

“Saya kadang pakai Uber, tapi kalau disuruh memilih, lebih baik pakai Uber,” ujarnya.

Warga Bandung lainnya, Fajar Anugrah mengaku sangat menyayangkan pelarangan tersebut, apalagi alasannya adalah aspek hukum. “Mungkin Kang Emil kurang paham kalau Uber itu bukan perusahaan transportasi, tapi perusahaan aplikasi. Mobil yang digunakan Uber merupakan kendaraan yang terdaftar secara sah di berbagai perusahaan rental, kata Fajar, Selasa, saat dihubungi Rappler.com.

Berdasarkan aturan, lanjut Fajar, mobil berpelat hitam bisa difungsikan sebagai kendaraan niaga jika digunakan sebagai armada sewa. Menurut dia, mobil pelat kuning seperti angkutan umum dan taksi bisa mengangkut penumpang di pinggir jalan, namun mobil pelat hitam bisa komersial jika berdasarkan pesanan seperti dari perusahaan rental.

“Uber memberikan kesempatan kepada penumpang untuk memesan mobil sewaan untuk jarak dekat dengan mudah dan hemat,” ujar pria yang mengaku rutin menggunakan layanan Uber di Jakarta dan Bandung ini.

Dalam email yang dikirimkan ke Rappler, Uber mengklarifikasi bahwa Uber bukanlah perusahaan taksi.

“Kami ingin mengoreksi fakta bahwa Uber adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan taksi seperti yang selama ini santer diberitakan,” ujar Daniel Kusuma, konsultan PT Edelman Indonesia for Corporate Public Affairs yang ditunjuk sebagai konsultan komunikasi Uber di Indonesia. . dikatakan. Selasa.

Namun Daniel belum siap menyikapi pelarangan Uber di Bandung, “Kami akan segera menginformasikan begitu ada informasi yang bisa kami bagikan,” kata Daniel – Rappler.com

Keluaran SGP