• October 6, 2024
Bolehkah PNS mencalonkan diri sebagai bupati tanpa harus mengundurkan diri?

Bolehkah PNS mencalonkan diri sebagai bupati tanpa harus mengundurkan diri?

Jika PNS mengundurkan diri, namun tidak terpilih menjadi kepala daerah, dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran.

Jakarta, Indonesia – Seorang pegawai negeri sipil telah mengajukan uji materi terhadap peraturan yang mengharuskannya mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan sebelum terpilih menjadi kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada Rabu 24 Juni untuk mempertimbangkan permohonan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tes ini diusulkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti. Pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Suroso mempermasalahkan Pasal 7 huruf T yang dinilai menghalangi hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai bupati.

Pasal 7 (T) mewajibkan setiap warga negara yang hendak menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, sebagai anggota TNI mengucapkan terima kasih, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). ) sejak mereka mendaftar sebagai calon.

(BACA: KPU Didesak Cabut Surat Edaran tentang Petahana)

Dalam sidang lanjutan ini, pemohon diminta menjelaskan diskriminasi yang dimaksud dalam alasan mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Bambang, pasal tersebut lebih berisiko ketika seorang TNI, Polri, atau PNS ingin mencalonkan diri.

“Kalau saya mundur dan tidak terpilih, saya akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini,” kata Bambang kepada Rappler, Rabu.

Kedua, bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan profesinya untuk kepentingan bangsa dan pemerintahan. Artinya ada semacam diskriminasi. Diskriminasi ini harus dihilangkan di negara demokratis.”

Isu konflik kepentingan pun muncul. Apakah ada risiko jika seorang pejabat publik mencalonkan diri saat masih menjabat, ia akan menyalahgunakan jabatannya?

Bambang beralasan, kecenderungan tersebut bukan menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi.

“Konflik kepentingan bukan sebuah alasan. Semua sama di hadapan hukum, baik polisi, TNI, maupun PNS. “Jika ada hak konstitusional yang diperbolehkan bagi warga negara, maka warga negara lain juga bisa mengaksesnya,” ujarnya.

Anggota Polri dan TNI sendiri tidak mempunyai hak untuk memilih atau dipilih saat bertugas. Jika uji substantif ini diterima, apakah hak tersebut akan diberikan kepada polisi dan TNI?

Menurut Bambang, uji materi yang mengupayakan penghapusan Pasal 7 huruf T tidak akan mengubah hak memilih dan memilih polisi dan TNI. Pasalnya, UU No. 3 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia melarangnya.

Peninjauan kembali Yang diharapkan hanya PNS tapi satu kesatuan (semua diminta) menghilangkan kata PNS, Polisi dan TNI. (Apakah) kalau dihilangkan apakah TNI bisa mencalonkan? Belum tentu,” katanya.

Menurut Bambang, siapa pun yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri harus menyatakan bersedia kehilangan hak konstitusionalnya, termasuk untuk tidak memilih dan tidak dipilih.

Sedangkan untuk PNS, tidak ada aturan yang melarang masyarakat mencalonkan diri dan memilih. “Hak memilih masih utuh, hak untuk dipilih masih utuh, sehingga jika diharuskan PNS mengundurkan diri, maka bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga UU ini kembali bertentangan. dengan undang-undang lain tentang hak-hak sipil, dan sebagainya,” ujarnya. .

Menurut Bambang, aplikasi ini rupanya mendapat banyak dukungan. Namun, dukungan masih bersifat sembunyi-sembunyi. Pendukung khawatir jika ketahuan berniat mencalonkan diri, mereka akan memusuhi partai petahana (petahana).

Bambang meminta majelis hakim memberikan putusan pada sidang berikutnya. Dia yakin lamarannya akan diterima dalam waktu dekat.

“Pada saat penyerahan tes pertama dinyatakan baik, tidak ada perbaikan, dianggap cukup. Sidang berikutnya harus selesai, katanya. —Rappler.com

link slot demo