UPDATE: KPK sedang memeriksa Budi Gunawan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Siapa saja saksi yang dipanggil KPK untuk Budi Gunawan? Dan apa peran mereka?
JAKARTA, Indonesia-KPK akhirnya memenuhi janjinya untuk mempercepat penyidikan tersangka kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pada hari pertama, Senin (19/1), KPK memanggil jenderal bintang satu rekan Budi untuk menjadi saksi.
Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo dan Kepala Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan. .
Keduanya sedang diperiksa sebagai tersangka BG (Budi Gunawan), kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Priharsa mengatakan, kedua somasi tersebut dikeluarkan karena dianggap mengetahui dugaan penerimaan suap dari Komjen Budi Gunawan. Budi sebelumnya diduga menerima suap saat masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri periode 2003-2008.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan seluruh panggilan pemeriksaan saksi telah ditembuskan ke Presiden. “Pemanggilan saksi ada mekanisme prosedurnya, kami akan memberikan tembusannya kepada Presiden dan Menko Polhukam untuk menunjukkan bahwa pemanggilan saksi tidak dilakukan dua kali agar semua pihak memperhatikan secara penuh,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa, (20/1).
Saksi untuk Budi
Siapa saja saksi yang dipanggil KPK untuk Budi Gunawan? Berikut daftar sementara saksi yang masuk basis data Kami:
Senin, 19 Januari 2015
- Direktur Reserse Kriminal Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo. Tidak disini. Alasan: Brigjen Polisi Herry Prastowo sedang bertugas di luar negeri sesuai surat tugas yang diserahkan kepada penyidik KPK.
- Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Komisaris Utama Ibnu Isticha. Tidak disini. Alasan: belum ada informasi yang diterima penyidik KPK.
- Dosen Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Menawarkan. Dalam kasus Budi, Sitepu diduga menerima 13 kali transfer senilai total Rp 1,5 miliar saat masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumut pada Agustus 2004-Maret 2006. Alhasil, ia masuk dalam daftar orang yang dilarang polisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Januari. Namun setelah diperiksa KPK, dia enggan berkomentar. “Aku sangat lelah, aku lelah. Silakan tanya ke penyidik, biar bagus. “Aku sangat lelah, sangat lelah,” katanya. Sitepu yang mengenakan jaket hitam langsung menaiki mobil Toyota Yaris berwarna silver bernomor polisi B 1251 WFW.
Selasa 20 Januari 2015
- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Tata Usaha Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Tidak disini. Alasan: tidak ada informasi.
- Mantan Wakil Irjen Pengawasan (Wairwasum) Mabes Polri Irjen Pol Andayono yang kini menjabat Kapolda Kaltim. Tidak disini. Alasan : Kembali ke Balikapapan, karena kapal tenggelam.
- Wakil Kapolres Jombang Kompol Sumardji. Tidak disini. Alasan: tidak ada informasi.
Akun Budi telah diblokir
Pemeriksaan saksi terus dilakukan. Sementara KPK terus bergerak. Yakni memblokir akun Budi.
“Kami juga ingin menjelaskan adanya pemblokiran aset BG (Budi Gunawan), khususnya rekening, yang dilakukan di berbagai tempat, yakni di perbankan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang tidak menyebutkan berapa rekening yang diblokir, namun ia meyakinkan penyidik memahami di bank mana Budi bertransaksi. Penyidik pasti tahu di mana bank itu berada dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement), tapi saya belum punya informasi lengkapnya, kata Bambang. –Rappler.com