• October 9, 2024
Polisi tengah memeriksa Akil Mochtar dan Tjahjo Kumolo dalam kasus pimpinan KPK

Polisi tengah memeriksa Akil Mochtar dan Tjahjo Kumolo dalam kasus pimpinan KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dua orang saksi diperiksa polisi dalam kasus hukum yang melibatkan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, Indonesia – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan informasi guna menjerat kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus saksi palsu yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 4 Februari 2015.

Rencananya memang hari ini sudah dicek, kata Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, penyidik ​​mendapat izin dari Lapas Cipinang untuk memeriksa Akil.

“Karena statusnya di penjara. “Kami sudah mendapat izin,” kata Rikwanto.

Bambang sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Dia diduga memerintahkan saksi untuk memberikan bukti palsu dalam Kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim yang menangani kasus tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjadi sasaran

Selain Akil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri disebut juga memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai saksi dalam kasus tersebut. pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.

“Tn. Tjahjo sempat diwawancarai beberapa waktu lalu,” kata Rikwanto tanpa menyebut kapan Tjahjo diwawancarai.

“Tapi menurut keterangan penyidik, di sini diselidiki.”

Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Dia dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena bertemu petinggi PDI Perjuangan tahun lalu dan menjanjikan bantuan hukum dalam kasus Izedrik Emir Moeis.

Emir merupakan politikus senior PDI Perjuangan. Ia divonis tiga tahun penjara pada tahun 2014 karena menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung pada tahun 2004.

Menurut Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pertemuan antara pengurus PDI Perjuangan dengan Samad berlangsung sejak awal tahun 2014 hingga 19 Mei 2014. Pertemuan itu terkait keinginan Samad menjadi wakil presiden Joko Widodo.

Dalam jumpa pers baru-baru ini, Samad mengaku sempat ada pembicaraan untuk menjodohkannya dengan Jokowi, namun ia menyatakan belum punya inisiatif untuk menjadi wakil presiden.

Mulai ditetapkannya calon Kapolri sebagai tersangka

Selain Samad dan Bambang, ada dua pimpinan KPK lagi, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang juga tersangkut kasus hukum. (BACA: Pimpinan KPK dalam Pusaran Kasus Pidana).

Kasus-kasus tersebut mendadak mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus suap.

Samad mengaku sulit memungkiri kasus hukum yang menjerat dirinya dan rekan-rekannya terkait penetapan Budi sebagai tersangka. – Rappler.com

judi bola