BPJS meresmikan kantor cabang Prima untuk melayani peserta badan usaha
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengusaha BUMN dan seluruh dunia usaha wajib mendaftar kepesertaan JKN paling lambat tanggal 1 Januari 2015
JAKARTA, Indonesia – Guna mempercepat keikutsertaan pegawai badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka Kantor Cabang (KC) Prima di Jalan Hasanuddin nomor 52, Selatan Jakarta, diresmikan, Rabu (26/11).
Dalam Pasal 6 Ayat 3 huruf a Perpres 111 Tahun 2013 tertulis pengusaha pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftar kepesertaan JKN paling lambat tanggal 1 Januari 2015.
Hingga saat ini, dari 82 BUMN yang berkantor pusat di Jabodetabek, masih ada 71 BUMN yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, sehingga BUMN tersebut bisa mendaftar melalui KC Prima.
“Sejak 13 Oktober hingga saat ini, banyak BUMN dan badan usaha besar yang bergabung dan mendaftar, antara lain PT Pegadaian, PT Pertamina, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Kimia Farma. Badan usaha swasta seperti Toyota dan Danamon juga sudah mendaftar, kata Kisworowati, Kepala BPJS Divisi Regional, saat peresmian KC Prima.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanny Iskandar menyampaikan harapan besar atas diresmikannya KC Prima.
“Dengan diresmikannya BPJS Kesehatan KC Prima ini, kami APINDO mempunyai harapan besar agar program BPJS Kesehatan semakin mudah menjangkau masyarakat,” ujarnya.
APINDO sebelumnya meminta agar Perpres yang mewajibkan seluruh badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS paling lambat 1 Januari 2015 ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan ketidaksiapan fasilitas kesehatan dan juga banyaknya perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya terdaftar di swasta. program asuransi.
Sri Endang Tidarwati, Direktur Utama Kepesertaan dan Pemasaran BPJS, meminta perusahaan tetap mematuhi keputusan presiden tersebut.
“Saya tetap menegaskan aturan yang ada saat ini mewajibkan (pendaftaran JKN paling lambat) 1 Januari 2015. Sekalipun saat ini kita tidak sedang sakit, kita dapat menggunakannya bersama anggota keluarga kita yang sakit. “Di sinilah kita membangun prinsip gotong royong,” ujarnya.
KC Prima merupakan satuan kerja khusus di bawah kantor Divisi Regional IV yang bertugas mengelola program koordinasi manfaat (koordinasi manfaat/Tongkol). Selain itu, kantor ini juga mengelola fungsi pemasaran dan kepesertaan program JKN bagi para penerima upah khususnya BUMN dan swasta di Jabodetabek dengan jumlah pekerja minimal 2.000 orang atau jumlah peserta dan anggota keluarga minimal 5.000 orang. —Rappler.com