Apa pendapat masyarakat soal hilangnya kewenangan Polri menerbitkan SIM-STNK?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Masyarakat cukup puas dengan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM dan STNK yang dilakukan Polri saat ini.
JAKARTA, Indonesia – Wacana pencabutan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sedang memanas. Penggugat menilai sebaiknya polisi hanya fokus menangani masalah hukum, sesuai Pasal 30 UUD 1945.
Sebelumnya, dua individu dan 3 organisasi – Alissa Wahid, Hari Kurniawan. PP Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Malang Corruption Watch – menantang kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK.
Mereka berargumen bahwa sumber daya kepolisian saat ini sedang diserap di departemen ini.
“Polisi lebih mementingkan masalah kerapian administrasi, sehingga sebagian sumber daya kepolisian terserap dalam mengurus Surat Izin Mengemudi dan STNK.” kata pengacara penggugat, Erwin Natosmal Oemar kepada Rappler.
Padahal, menurut Erwin, tugas utama polisi yakni penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Tugas ini seharusnya diberikan kepada Kementerian Perhubungan yang bersentuhan langsung dengan lalu lintas, berdasarkan dalil penggugat.
Pernyataan Erwin langsung dibantah oleh Kepala Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Condro Kirono.
“Itu tidak benar. Penerbitan SIM dan STNK hanya salah satu fungsi lalu lintas,” kata Condro kepada Rappler.
Bukan hanya penggugat dan polisi yang berbeda pendapat, tapi juga masyarakat. Apa yang orang-orang katakan tentang ini?
Menurut Alfianto Candra (21 tahun), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak setuju jika pengurusan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Alasannya agar urusan lalu lintas bisa ditangani dalam satu atap.
“Menurut saya, proses di kepolisian sudah selesai secara sederhana“Saya khawatir kalau kita serahkan ke polisi, prosedurnya akan berbeda,” ujarnya Alfianto.
Ia juga tak yakin jika dipindahkan ke Kementerian Perhubungan, urusan SIM dan STNK akan lebih mudah.
Desi Tobing, warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan, juga keberatan jika urusan SIM dan STNK ditangani pihak lain selain polisi, apalagi jika dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan.
Ia menilai kinerja polisi saat ini cukup memuaskan. “Karena Kementerian masih banyak yang harus dikerjakan, biarkan SIM dan STNK Polri yang menanganinya,” kata Desi.
Berbeda dengan dua warga lainnya, Suprihartono (42), warga Paseban, Jakarta Pusat, mendukung gugatan yang dilayangkan Alissa Wahid dan 4 pemohon lainnya.
Berdasarkan Suprihartonoada baiknya pengurusan SIM dan STNK tidak lagi ditangani pihak kepolisian, demi mengedepankan efisiensi dan transparansi.
“Bagus kalau lebih efektif dan tidak perlu antri, tidak masalah, apalagi kalau bisa.” on line,” dia berkata.
bagaimana denganmu —Rappler.com
BACA JUGA: