Ketua KY jadi tersangka fitnah Sarpin
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polri meminta masyarakat tidak menghubungkan institusi tempat para tersangka bekerja dengan kasus hukum yang menjeratnya
JAKARTA, Indonesia – Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Benar, kalau tidak salah, kemarin terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat, 10 Juli 2015.
Budi meminta masyarakat tidak mengaitkan status tersangka dengan posisinya di KY.
“Jangan bicara institusi. Apapun itu, dialah pelakunya,” kata Budi. “Jangan menghubungkan proses hukum dengan institusi tertentu.”
Menurut Budi, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka adalah pemberitaan di 3 media nasional dan keterangan saksi bahasa dan ahli pidana. Bareskrim Polri berencana memeriksa Suparman dan Taufiqurahman pada Senin 13 Juli.
“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang, kata Budi.
Masalah Sarpin dengan KY
Sarpin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke polisi karena yakin keduanya memfitnah nama baiknya. Menurutnya, keduanya kerap berbicara negatif tentang dirinya di media massa terkait putusan praperadilan kasus yang melibatkan Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Sarpin selaku hakim tunggal menilai penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Menanggapi keputusan Sarpin, KY tak hanya mengkritik Sarpin di media massa. Dalam rapat paripurna KY, Sarpin diputuskan melanggar kode etik dan mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi skorsing 6 bulan kepada Sarpin.
Marah dengan jawaban KY, sebelum melaporkan ketua dan komisioner KY pada akhir Maret lalu, Sarpin melayangkan somasi kepada keduanya. Dia menuntut agar mereka meminta maaf.
“Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak dan media elektronik, paling lambat tujuh hari setelah kami melayani panggilan,” kata kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompul, seperti dikutip. CNN Indonesia. Hal itu tidak dipenuhi oleh Suparman dan Taufiqurahman.— Rappler.com