Penyebab kerusuhan di Aceh Singkil bukan soal agama
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menag mengatakan, evaluasi dan penyempurnaan aturan perizinan tempat ibadah akan dievaluasi
JAKARTA, Indonesia— Pemerintah menyatakan sedang menyelidiki akar permasalahan kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam pada 13 Oktober. Menurut Lukman Saifuddin, Menteri Agama, pemerintah hingga saat ini menilai agama bukanlah penyebab utama kerusuhan.
“Persoalan Aceh, tentu saja, terkait dengan apa yang terjadi di Aceh Singkil beberapa hari terakhir ini, tidak sepenuhnya persoalan agama,” kata Lukman usai bertemu Presiden di Istana Negara, Sabtu, 17 Oktober.
“Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan lain yang kemudian ikut menjadi pemicu munculnya kasus di Singkil,” ujarnya lagi.
Pemerintah akan mencermati permasalahan di Aceh Singkil secara menyeluruh dan komprehensif untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Lukman menambahkan, pihaknya telah mengirimkan staf dari bagian penelitian dan pengembangan serta pengembangan masyarakat Kristen-Islam ke Aceh Singkil. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Singkil turut terlibat dalam penyelidikan informasi yang ada.
Apa yang membuat pemerintah yakin akar masalahnya bukan pada agama?
Menurut Lukman, nilai keberagaman berakar pada masyarakat, juga dalam kehidupan beragama.
Lalu kalau timbul gesekan, apalagi menimbulkan kecelakaan, itu sebenarnya bukan karakter masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu di baliknya. Ada hal lain,” ujarnya.
Pemerintah sedang mengevaluasi regulasi perizinan tempat ibadah
Sementara itu, Lukman mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi aturan izin tempat ibadah. Aturan ini sebelumnya diduga menjadi penyebab utama perselisihan warga yang menentang gereja dan jemaah di Aceh Singkil sejak tahun 1979.
Oleh karena itu harus dilakukan evaluasi, karena nanti kita lihat apakah ada bagian tertentu yang perlu disempurnakan dari PBM (Izin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah), tapi bukan menghilangkan semuanya, tapi bagaimana memperbaikinya, katanya. . dikatakan.
Apa yang disempurnakan?
“Ada bagian yang kalau bisa dihilangkan, atau sebaliknya ada bagian yang kurang kuat, tidak diatur dengan cukup tegas, sebaiknya ditambah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberikan persyaratan ketat terhadap IMB gereja, yakni harus mendapat dukungan minimal 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh kepala desa atau lurah.
Persyaratan tersebut lebih ketat dibandingkan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006. Salah satu klausul SKB yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah harus mendapat dukungan minimal 60 orang dalam bentuk tanda tangan, dan harus mendapat dukungan. disahkan oleh kepala desa atau kepala desa.
Akibat peraturan tersebut, 19 gereja di Aceh Singkil ditutup pada tahun 2012. Gereja-gereja yang ditutup termasuk yang didirikan pada tahun 1932-2003.
Baca laporan Human Rights Watch (HRW) tentang gereja-gereja di Aceh Singkil Di Sini. —Rappler.com
BACA JUGA: