• October 7, 2024
Filipina, Pemimpin dalam Kebijakan Perubahan Iklim – UNDP

Filipina, Pemimpin dalam Kebijakan Perubahan Iklim – UNDP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

People’s Survival Fund untuk membantu komunitas rentan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim

MANILA, Filipina – Filipina memiliki kebijakan yang kuat terhadap perubahan iklim, kata pakar perubahan iklim Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) pada Rabu (20 Mei).

Penasihat senior UNDP mengenai kerentanan iklim, Matthew McKinnon, mengatakan mekanisme tata kelola negara mengenai perubahan iklim dapat mempertimbangkan permasalahan ini mulai dari lembaga nasional hingga unit pemerintah daerah. (BACA: Mendefinisikan Ketahanan terhadap Perubahan Iklim)

Bagi McKinnon, pengarusutamaan perubahan iklim seharusnya seperti ini.

Dalam jumpa pers pada Forum Regional Kerentanan Iklim yang berlangsung selama dua hari di Manila, McKinnon juga mengatakan bahwa perubahan iklim telah mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, termasuk ketahanan pangan, tenaga kerja dan migrasi.

“Kita tidak bisa lagi menjalankan bisnis seperti biasa, perubahan iklim berdampak pada kita di beberapa bidang – lingkungan, sosial, ekonomi, bahkan budaya,” tegasnya.

Lokakarya ini diselenggarakan oleh Filipina dan diikuti oleh peserta dari Maladewa, Tajikistan, Vietnam, Pakistan, Kamboja, Papua Nugini, Afghanistan, Myanmar, Timor Leste dan Mongolia.

Dana Kelangsungan Hidup Rakyat

Salah satu kebijakan Filipina yang dikutip dalam lokakarya tersebut adalah Undang-Undang Republik 10171, atau Undang-Undang Dana Kelangsungan Hidup Rakyat. Undang-undang tersebut mengamandemen Undang-Undang Perubahan Iklim tahun 2009 untuk menyediakan pendanaan khusus dan membentuk Dewan PSF yang beranggotakan 9 orang yang bertugas mengawasi kebijakan dan strategi tentang bagaimana dana tersebut akan digunakan.

Dalam jumpa pers selama lokakarya, Sekretaris Lucille Sering dari Komisi Perubahan Iklim (CCC) menekankan perlunya penilaian kerentanan menyeluruh terhadap masyarakat yang akan mendapat manfaat dari PSF dalam melaksanakan rencana adaptasi iklim lokal mereka. (BACA: 300 desa PH akan mendapat dana perubahan iklim pada tahun 2016)

Undang-undang tersebut mengamanatkan alokasi P1 miliar untuk PSF dalam anggaran nasional tahunan untuk membantu masyarakat rentan, kata Sering. Namun Sering menjelaskan bahwa P500 juta dialokasikan untuk APBN 2014 tetapi tidak didanai.

“Komisi Perubahan Iklim ingin memastikan bahwa rencana adaptif masyarakat akan mencapai dampak maksimal, oleh karena itu perlunya kapasitas penuh dari LGU-LGU ini sebelum mengajukan proposal yang dapat disediakan oleh IMF,” kata Sering.

Sering menjelaskan, PSF sudah dibiayai APBN 2015. Namun, BKK masih menunggu pedoman Badan Pengatur Tata Guna Perumahan dan Lahan (HLURB) mengenai perencanaan tata guna lahan untuk dibagikan kepada LGU.

“Kami ingin LGU sepenuhnya mengintegrasikan pedoman perencanaan penggunaan lahan ini ke dalam rencana adaptasi dan proposal keuangan mereka sebelum dewan PSF menyetujuinya.” – Rappler.com

slot gacor