• November 25, 2024
Perppu Pilkada disahkan menjadi undang-undang dengan beberapa revisi

Perppu Pilkada disahkan menjadi undang-undang dengan beberapa revisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hal-hal yang dipertimbangkan untuk direvisi antara lain: Penjadwalan Pilkada, pengaturan penjabat kepala daerah (Plt), dan pasal tentang calon dan pasangan calon.

JAKARTA, Indonesia – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/1) mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada) setelah berbulan-bulan menuai kontroversi. Meski disahkan menjadi undang-undang, Perppu Pilkada harus mengalami sejumlah revisi karena dinilai masih memiliki kekurangan.

Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai undang-undang yang disahkan harus segera direvisi karena ditemukan beberapa pasal yang isinya kontradiktif.

Hal-hal yang dipertimbangkan untuk direvisi antara lain: penjadwalan Pilkada, pengaturan penjabat kepala daerah (Plt), dan pasal mengenai calon dan pasangan calon.

Sebelumnya, dini hari tanggal 26 September 2014, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada periode 2009-2014 yang kontroversial. Dengan demikian, warga negara Indonesia kehilangan suaranya dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota. (BACA: Bagaimana masyarakat Indonesia kehilangan hak pilih langsung di daerah)

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di penghujung masa jabatannya juga dikritik karena gagal mencegah RUU Pilkada disahkan DPR. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang pemilu daerah “sekali lagi menghancurkan apa yang telah dibangun dalam satu dekade terakhir”. Mengingat SBY sebagai presiden yang menjabat 2 periode juga dipilih melalui pemilihan umum langsung.

Pada tanggal 2 Oktober 2014, SBY resmi menerbitkan dan menandatangani Perppu untuk mengembalikan hak pilih kepada rakyat.

“Saya rasa wajar jika saya tetap mendukung pilkada langsung. Saya bisa memahami dan memahami bahwa banyak pihak yang kecewa bahkan timbul kemarahan masyarakat Indonesia yang merasa hak-hak dasarnya dicabut melalui pilkada tidak langsung oleh DPRD, kata SBY.

-Ddengan laporan dari Pamela Sarnia/Rappler.com


Pengeluaran SDY