• November 28, 2024

Perahu Tiongkok menyebabkan lebih banyak kerusakan di Tubbataha

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Ini menghancurkan 3.902 meter persegi karang. Ini berarti denda sekitar P95-M.

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Kantor Manajemen Tubbataha mengungkapkan pada hari Jumat, 3 Mei bahwa F/V Min Long Yu, kapal Tiongkok yang kandas di Terumbu Tubbataha pada tanggal 8 April, menghancurkan 3.902 meter persegi karang, 66% lebih besar dari pengukuran kerusakan akhir yang disebabkan oleh USS Guardian.

Dalam sebuah pernyataan, Pengawas Taman Tubbataha Angelique Songco mengatakan beberapa karang besar yang hancur diperkirakan berusia sekitar 500 tahun.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal Tiongkok terhadap terumbu karang sangat memilukan,” kata Songco.

Kapal penangkap ikan Tiongkok sepanjang 48 meter (157 kaki) itu kandas di atol Karang Tubbataha Utara lebih dari seminggu setelah kru penyelamat memindahkan USS Guardian.

Bekas kapal perang AS tersebut merusak terumbu karang seluas sekitar 2.345,67 meter persegi ketika menabrak bagian Situs Warisan Dunia UNESCO pada 17 Januari. (Baca: Angkatan Laut AS terancam denda P58-M di Tubbataha)

Republic Act 10067, atau Tubbataha Reefs Natural Park Act tahun 2009, menetapkan denda sekitar US$300 atau setidaknya P12.000 per meter persegi terumbu yang rusak, ditambah $300 atau lebih per meter persegi untuk upaya rehabilitasi.

Artinya, kapal Tiongkok tersebut akan dikenakan denda sekitar P95 juta, menyusul denda administratif sebesar P1,4 juta yang dikenakan pada tanggal 19 April oleh Komite Eksekutif Dewan Pengelola Kawasan Lindung Tubbataha (TPAMB). Denda tambahan P1,4 juta disebabkan oleh pelanggaran pasal 19 (masuk tanpa izin), pasal 21 (tidak membayar biaya konservasi), pasal 26g (Hancurkan, sumber daya yang mengganggu) Undang-Undang Republik 10067, kata Kantor Manajemen Tubbataha.

Kantor Manajemen Tubbataha mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan komunikasi resmi ke Kedutaan Besar Tiongkok dan Departemen Luar Negeri untuk mencari bantuan dalam mengidentifikasi orang atau perusahaan yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan.

Ratusan trenggiling mati atau trenggiling bersisik – spesies yang dilindungi – juga kemudian ditemukan di kapal.

Sebanyak 12 pria Tionghoa ditangkap di kapal tersebut dan kini menghadapi tuntutan pidana karena melanggar Pasal 27 (Perburuan) dan Pasal 26 (Kepemilikan Spesies yang Dilindungi) Undang-undang Republik 10067 atau Undang-undang Tubbataha tahun 2009 dan Pasal 212 (Korupsi Masyarakat). Pejabat) dari Revisi KUHP Filipina.

Berdasarkan dakwaan, para nelayan mencoba menyuap penjaga taman setelah penangkapan mereka.

Mereka juga akan menghadapi perkara administratif di hadapan Badan Pengelola Kawasan Lindung Tubbataha (TPAMB). – Rappler.com

Data Hongkong