• November 25, 2024
Dua terpidana mati asal Australia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi

Dua terpidana mati asal Australia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dua terpidana mati narkoba asal Australia telah mengajukan uji materi UU Amnesti ke Mahkamah Konstitusi (Court). Apakah ini akan memperlambat eksekusi lagi?

JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi terhadap narapidana narkoba pada bulan ini. Namun rencana ini tidak pernah terwujud. Para terpidana mati terus menuntut pembatalan demi hukum.

Pada Kamis, 9 April 2015, terpidana mati Bali Nine di Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menantang kewenangan presiden untuk menolak atau menerima permohonan grasi.

“Bahasa aturan yang terdapat dalam UU Grasi berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi dan pengampunan pemohon, serta menimbulkan diskriminasi dan perlakuan tidak setara di hadapan hukum,” ujar Leonard Arpan Aritonang, Andrew dan Myuran. pengacara, Jumat 10 April.

Aplikasi Peninjauan kembali Tak hanya keduanya yang dijatuhi hukuman mati, namun juga lembaga hak asasi manusia seperti Kontras, Imparsial, dan Inisiator Muda.

Bolehkah orang asing mengajukan peninjauan kembali?

Sesuai UU Mahkamah Konstitusi, hanya warga negara Indonesia yang berhak mengajukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, tidak hanya dua pasal dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang belas kasihan, tetapi juga Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi.

Artikel mana yang diuji?

1. Pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi:

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya terpengaruh oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perseorangan warga negara Indonesia

2. Pasal 11 ayat 1 Mercy Act

Presiden mengambil keputusan atas permohonan ampun setelah mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung

3. Pasal 11 ayat 2 Mercy Act

Keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi

Mengapa mereka mengajukan judicial review?

“Permohonan ini kami ajukan karena menurut kami UU Amnesti menyebabkan Presiden melanggar kewajiban menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.” bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang terkandung dalam “pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena terkesan menghilangkan kewajiban Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menyampaikan pertimbangan dengan baik.” setiap permintaan grasi diajukan kepadanya,” kata Leonard.

Permintaan ampun dan PK ditolak

Andrew dan Muran mengajukan grasi kepada presiden, namun ditolak karena dianggap tidak cukup alasan.

Faktanya, aplikasi sepanjang lebih dari 40 halaman itu menggambarkan upaya dan bukti bagaimana Andrew dan Myuran menjadi orang yang berubah ke arah yang baik, berguna bagi narapidana lainnya, kata Leonard.

“Selain permintaan ampun, mereka tidak punya catatan merah. “Presiden memang punya hak untuk menolak atau menerima grasi, tapi kami ingin keputusannya dilakukan dengan cara yang benar dan niat yang benar, tidak bertentangan dengan Konstitusi dan UU Grasi.”

Tak hanya ampun, keduanya juga mengajukan peninjauan kembali (PC) ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

(BACA: Pengadilan Indonesia menolak banding terpidana mati Australia)

Seorang terpidana mati asal Filipina juga telah mengambil tindakan hukum

Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina, juga akan kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung.

(BACA: Terpidana mati Mary Jane akan mengajukan PK kedua)

Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, PK diajukan kembali karena ada kesalahan prosedur dalam persidangan dan pengadilan mengabaikan fakta. — Rappler.com

taruhan bola online