Apakah undang-undang baru cukup untuk melindungi kelompok agama minoritas di Indonesia?
- keren989
- 0
Senang rasanya memiliki undang-undang yang baik. Namun tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan banyak membantu melindungi kelompok minoritas.
Indonesia, yang tengah berjuang menghadapi masalah intoleransi dan kekerasan beragama, tampaknya berupaya meningkatkan kebebasan beragama.
Menteri Agama Lukman Syaifuddin menyiapkan a “RUU Perlindungan Umat Beragama” akan diperkenalkan tahun depan. Dengan mengatur komunitas dan bukan keyakinan, RUU ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi kehidupan beragama yang adil dan damai.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan pemerintah akan mengizinkan warga negara yang menganut agama selain enam agama tersebut. diakui secara resmi mengosongkan kolom agama di KTP. Dia juga memperingatkan para pemimpin daerah dan pemerintahan mereka untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap warga agama minoritas.
Perubahan ini bertepatan dengan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang mulai menjabat pada bulan Oktober. Jokowi, demikian sebutan orang Indonesia, telah berjanji untuk mengatasi “intoleransi dan krisis identitas nasional” dan “memperkuat keberagaman” dalam kampanye kepresidenannya.
Komitmen seperti ini penting untuk melindungi kelompok agama minoritas, yang merupakan sasaran utama intoleransi. Namun, hal ini agak tidak biasa. Melindungi kelompok minoritas, yang sering dianggap menyimpang oleh kelompok agama ortodoks, telah lama dipandang sebagai tindakan yang tidak populer.
Diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas
Hampir tidak ada kabar baik yang tersisa kebebasan beragama dalam satu dekade terakhir, pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Kelompok agama minoritas seperti Kristen, Ahmadi, dan Syiah diintimidasi dan didiskriminasi. Pemerintah sering kali mundur atau bahkan terlibat dalam tindakan tersebut.
Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) telah mengkategorikan Indonesia pada daftar Tingkat 2 sejak tahun 2009 karena “pelanggaran yang dilakukan atau ditoleransi oleh pemerintah” yang serius. Level 2 tinggal selangkah lagi untuk diklasifikasikan sebagai “negara yang menjadi perhatian khusus”.
Konstitusi Indonesia menyatakan melindungi kebebasan beragama (Pasal 29 Ayat 2). Namun, beberapa undang-undang, kebijakan, dan peraturan daerah cenderung membatasi kebebasan beragama. UU Penodaan Agama tahun 1965, UU Administrasi Sipil tahun 2006, dan Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Rumah Ibadah dan Ahmadiyah hanyalah beberapa contohnya. Pew Research Center memberi peringkat ‘sangat tinggi’ pada Indonesia dalam hal pembatasan agama yang dilakukan pemerintah.
Dua sumber utama pembatasan tersebut adalah Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Keduanya gagal menyelesaikan permasalahan yang dihadapi kelompok agama minoritas. Yang lebih parah lagi, mereka menjadi bagian dari masalah.
Alih-alih membantu pengungsi Ahmadiyah dan Syiah, Menteri Agama Yudhoyono malah meminta mereka masuk Islam Sunni. Menteri dalam negerinya mendukung kelompok agama dan menggambarkan Front Pembela Islam garis keras sebagai “aset bagi negara”.
Itulah sebabnya, ketika para menteri yang baru dilantik mengumumkan sejumlah reformasi hukum dan kebijakan untuk melindungi kelompok agama minoritas, banyak yang menyambutnya dengan antusias.
Hilangkan tren
Perkembangan terkini di Indonesia cukup menggembirakan. Dibandingkan negara-negara lain di kawasan, Indonesia nampaknya mulai menjauh dari tren diskriminasi agama.
Pemerintah Burma, di bawah tekanan kelompok Buddha garis keras, sedang menyusun empat rancangan undang-undang yang mengatur kehidupan beragama. Salah satu RUU tersebut akan melarang perpindahan agama dan perkawinan campur, yang dianggap semakin mendiskriminasi minoritas Muslim dan Kristen.
Malaysia dikenal sebagai negara beriklim sedang. Namun pada tahun 2014, USCIRF menempatkan Malaysia pada Level 2 menyusul perkembangan yang mengkhawatirkan baru-baru ini. Malaysia telah menganiaya kelompok-kelompok “sesat” dan melarang penggunaan kata “Allah” dan kata-kata lain oleh kelompok agama di luar Islam.
Penegakan hukum adalah kuncinya
Meskipun terdapat perbandingan-perbandingan di atas, masyarakat Indonesia tidak boleh terlalu terburu-buru.
RUU baru ini masih harus melalui berbagai pertimbangan. Pertama, perlu diingat bahwa negara, menurut definisinya, harus melindungi seluruh warga negaranya, tanpa memandang ras, agama, atau orientasi seksual. Ketika perlindungan dimasukkan ke dalam ranah agama, kita harus waspada terhadap penyalahgunaan dan pengalihan isu yang sebenarnya.
Dibandingkan negara-negara lain di kawasan, Indonesia nampaknya mulai menjauh dari tren diskriminasi agama.
Misalnya, undang-undang pornografi tahun 2008 yang dimaksudkan untuk “melindungi” perempuan yang menjadi korban. Kecuali jika pemerintah membatalkan semua undang-undang dan peraturan lain yang bersifat diskriminatif, RUU baru ini hanya akan menambah daftar panjang pembatasan yang dilakukan pemerintah, dan bukannya melindungi kelompok minoritas.
Kedua, praktik pemerintah dalam menangani konflik agama juga harus diperhatikan. Penelitian kami mengenai pengendalian konflik agama di Indonesia menemukan bahwa meskipun beberapa polisi dan pemerintah daerah gagal mencegah kekerasan terhadap kelompok minoritas, ada pula yang berhasil mengatasi konflik serupa.
Senang rasanya memiliki undang-undang yang baik. Namun tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan banyak membantu melindungi kelompok minoritas.
Indonesia juga bergelut dengan masalah permusuhan sosial. Seringkali, individu dan kelompok sosial melanggar keyakinan dan praktik keagamaan orang lain. Pew Research Center menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat pembatasan agama yang tinggi cenderung dikaitkan dengan tingkat permusuhan sosial yang tinggi.
Pemerintah harus memastikan rancangan undang-undang tersebut tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat yang hanya akan memperumit masalah dan memperparah permusuhan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh menyerah begitu saja pada tekanan mayoritas. —Rappler.com
Irsyad Rafsadi adalah peneliti Pusat Kajian Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina.
Artikel ini awalnya diterbitkan pada Percakapan. Membaca artikel asli.