• November 24, 2024
IPO Shell tertunda 12 tahun sekarang – DOE

IPO Shell tertunda 12 tahun sekarang – DOE

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pilipinas Shell menyebutkan kondisi pasar yang buruk menjadi penyebab penundaan IPO, meskipun keputusan pemerintah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak diwajibkan untuk mencatatkan diri di bursa saham.

MANILA, Filipina – Departemen Energi (DOE) kembali menarik perhatian Pilipinas Shell Petroleum Corp. (PSPC) menarik diri karena gagal mendaftar ke Bursa Efek Filipina (PSE), sebuah kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah Filipina untuk dipatuhi oleh kilang minyak lebih dari satu dekade lalu.

“Kami akan menanyakan kembali kepada mereka tentang status rencana IPO (penawaran umum perdana),” kata Sekretaris DOE Carlos Jericho Petilla.

Ini bukan pertama kalinya DOE meminta Shell untuk melakukan IPO sejak disahkannya Undang-Undang Deregulasi Industri Minyak tahun 1998, undang-undang yang mewajibkan perusahaan minyak untuk mencatatkan setidaknya 10% sahamnya di PSE.

Pada bulan Juni 2013, Wakil Presiden PSPC Roberto Kanapi menjelaskan bahwa sebelum dapat melanjutkan IPO, PSPC harus menyelesaikan studi peningkatan kilangnya sehubungan dengan selesainya standar emisi Euro VI di negara tersebut.

PSPC, anak perusahaan lokal Royal Dutch Shell Plc, berniat menggalang dana melalui IPO untuk memperluas kilangnya di Tabangao, Batangas.

Namun, pihaknya harus menunggu keputusan investasi final dari perusahaan induknya.

Tiga pemain utama industri hilir minyak – Petron, Pilipinas Shell dan Caltex – tidak sepenuhnya berhasil sebelum diberlakukannya undang-undang ini, karena mereka semua menderita akibat krisis keuangan Asia tahun 2007.

Petron Corporation tercatat di bursa saham sebelum undang-undang tersebut disahkan, sementara Chevron Filipina menutup kilangnya.

DOE sebelumnya bersikeras bahwa kondisi yang ada sudah matang untuk penawaran umum perdana Shell, meskipun pendapat Departemen Kehakiman mengatakan Shell tidak diharuskan untuk mencatatkan diri di PSE.

Namun Zenaida Monsada, direktur Biro Manajemen Industri Minyak DOE, menggambarkan IPO tersebut sudah terlambat.

Sedangkan pendapat Departemen Kehakiman, jangka waktu tiga tahun dalam UU Deregulasi Perminyakan tidak bersifat wajib tetapi bersifat preskriptif dan tidak akan melarang dilakukannya IPO setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, hampir 15 tahun sejak disahkan. Undang-undang ini masih lama bagi Shell untuk melaksanakan penawaran umum 10% saham biasa,” kata Monsada. – Rappler.com

Togel HK