• November 25, 2024

Puisi dari teman sekolah untuk Engeline

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Bu, aku memulai setiap pagi dengan berbakti padamu, meski aku tahu kamu sangat membenciku. Akulah yang seharusnya menikmati saat-saat bahagia, tapi nasibku harus berakhir dengan kesedihan.”

DENPASAR, Indonesia — Petikan puisi berjudul “Pahlawan Kekerasan” di atas dibacakan Dina, teman sekolah Engeline.

Dina dan teman-temannya yang bersekolah di SD Negeri 12 Sanur, Denpasar, mengenakan seragam sekolah dan memperingati 100 tahun kepergian Engeline pada Rabu malam, 26 Agustus. Beberapa dari mereka juga membacakan puisi untuk Engeline.

Keseluruhan puisi menceritakan tentang penyiksaan Engeline, bagaimana dia ditelantarkan oleh ibu angkatnya dan diduga dibunuh.

“Oh Engeline, kamu adalah peri anak-anak, kamu adalah pejuang pemberantasan kekerasan terhadap anak. “Kamu adalah anak bangsa yang menginspirasi jutaan orang tua,” Bintang, sahabat Engeline lainnya, membacakan karyanya.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PT2TP2A) Denpasar mengawali peringatan 100 hari Angeline.

“Semua karya itu diciptakan secara spontan oleh mereka,” kata Ketua PT2TP2A Denpasar Luh Putu Anggreni.

Acara pembacaan dilanjutkan dengan doa bersama, penyalaan lilin dan peletakan bunga oleh anak-anak, penggiat perlindungan anak dan tim pendamping keluarga korban.

Kasus Engeline dilimpahkan ke kejaksaan

Siti Sapura, salah satu tim yang mendampingi keluarga korban, mengatakan berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan meminta waktu seminggu untuk mempelajari dan memeriksa kelengkapannya, kata Siti. “Ternyata kejaksaan mendukung kami sehingga tidak ada kelonggaran dalam kasus ini, mereka sering berkoordinasi dengan kami.”

Margriet menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Upaya pengacaranya untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang perdana, penetapan Margriet sebagai tersangka oleh polisi pada 29 Juli disebut sah.

Polisi mendakwa Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang jika terbukti bisa diancam hukuman mati. Tak hanya pembunuhan berencana, Margriet juga menjadi tersangka penelantaran anak.

Engeline dilaporkan hilang pada 16 Mei, tiga hari sebelum ulang tahunnya yang ke-8. Pada 10 Juni, dia ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya.

Awalnya, pembantu Margriet, Agus, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun informasi yang tidak konsisten mengarahkan kecurigaan polisi terhadap Margriet.

— Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet