• November 23, 2024
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumut Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumut Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gatot dan Evi diduga menjadi sumber suap bagi tiga hakim PTUN.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. , Selasa 28 Juli.

“Hasil pemaparan di Rapim (rapat pimpinan penuh) kemajuan “Dalam kasus OTT (Operasi Penangkapan) Hakim PTUN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah mengeluarkan springdik (surat perintah penyidikan) yang menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istrinya) sebagai tersangka. kata Pj Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji kepada Rappler. melalui SMS, Selasa.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada serta perolehan alat bukti, kata Indriyanto lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni sebagai penerima suap yang terdiri dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF), Dermawan Ginting (Ditjen), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam OTT di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang sebesar 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri dijemput paksa dari Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan di hari yang sama.

Apa peran Gatot?

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot dan istri keduanya, Evi, sehari sebelum tersangka ditetapkan. Keduanya diduga menjadi sumber suap tiga hakim PTUN Medan oleh Kaligis.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 14 jam kemarin, keduanya diperiksa terkait suap tersebut.

Usai diperiksa, Gatot dan Evi membela diri. Gatot menegaskan, Evi bukanlah pihak yang berinisiatif menyuap ketiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot mengatakan Kaligis merupakan pihak yang bertekad menangani dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 yang dilakukan Pemerintah Sumut.

Kantor Hukum Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.

Pernyataan ini bertentangan dengan kubu Kaligis. Gerry bilang, peran Evi dominan karena dia penghubung Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. “Dialah yang mengaturnya,” kata kuasa hukum Gerry, Haerudin Masarro Tempo.co.

Haerudin juga mengatakan, Gerry mengetahui Evi rutin memberikan uang kepada OC Kaligis. “Uangnya menurut Gerry van Gatot, klien OC Kaligis. “Uang dikirimkan beberapa kali melalui Evi,” ujarnya.

Berkas Gatot untuk praperadilan

Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, dirinya juga baru mendengar kabar Indriyanto secara langsung melalui pesan singkat.

Selanjutnya, kuasa hukum akan mengajukan sidang pendahuluan. “Kami tidak punya jalan lain, maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu sidang pendahuluan,” ujarnya.

Menurut dia, penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan hal yang aneh. —Rappler.com

akun slot demo