• October 18, 2024
Bagaimana cara ‘memperbaiki’ undang-undang pencemaran nama baik online?  Menteri menguraikan pilihan-pilihan

Bagaimana cara ‘memperbaiki’ undang-undang pencemaran nama baik online? Menteri menguraikan pilihan-pilihan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Masalahnya, kata Menteri Perhubungan Rudiantara, adalah kurangnya ‘sosialisasi’ atau pemahaman terhadap undang-undang yang menyebabkan orang dipenjara karena komentar yang dibuat di media sosial.

JAKARTA, Indonesia – Indonesia tidak akan mencabut undang-undang kontroversial yang memenjarakan orang karena berkomentar di media sosial, namun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mereka sedang mencari cara untuk mengatasi masalah yang ditimbulkannya, seperti dengan mengurangi hukuman penjara karena pencemaran nama baik secara online.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 yang kontroversial, mencemarkan nama baik seseorang secara online dapat mengakibatkan seseorang dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda tidak lebih dari Rp1 miliar ($82.000).

Di Indonesia, seseorang dapat ditahan apabila ia dituduh melakukan tindak pidana yang diancam dengan a penjara lebih dari 5 tahun. Artinya, jika seseorang menuduh Anda mencemarkan nama baik karena sesuatu yang Anda tulis di Facebook atau Twitter, misalnya, mereka dapat melaporkan Anda ke polisi, dan polisi dapat menahan Anda saat mereka mengajukan kasus terhadap Anda.

Dan hal inilah yang semakin sering terjadi dalam 6 tahun terakhir. Dalam salah satu kasus kontroversial baru-baru ini, mahasiswa Florence Sihombing menghabiskan 3 hari di balik jeruji besi setelah dia “menghina” kota dan masyarakat Yogyakarta di Path. Dia tidak lagi ditahan, namun persidangannya terus berlanjut.

Dalam kasus terbaru lainnya, berusia 29 tahun Ervani Emy Handayani ditahan selama seminggu di Bantul setelah dia memposting komentar Facebook yang mengkritik perusahaan suaminya karena memecatnya. Persidangannya juga masih berlangsung.

“Tahun ini rata-rata ada 4 kasus setiap bulannya sejak bulan Oktober,” kata Menkominfo, Kamis, 27 November, saat konferensi Startup Asia Jakarta.

Sebanyak 71 orang telah didakwa melakukan pencemaran nama baik secara online berdasarkan undang-undang ini pada bulan Oktober kelompok advokasi ICT Watch Indonesia, yang berarti lebih dari setengah – atau 40 – telah ditagih pada tahun ini saja.

Yang lebih buruk lagi, undang-undang tersebut sudah menjadi masalah bagi media, menurut ICT Watch Indonesia Pos Jakarta. Sumber berita, kata mereka, menjadi enggan untuk berbicara atau mengungkapkan informasi karena undang-undang telah digunakan untuk merugikan mereka.

Dengan banyaknya kasus kontroversial yang harus diselesaikan, terdapat beberapa seruan – termasuk a petisi online oleh korban pertamanya, Prita Mulyasari – agar dicabut.

Namun permasalahannya, kata Menkeu, adalah kurangnya “sosialisasi” atau pemahaman tentang hukum di kalangan aparat penegak hukum. “Penegakan hukum memenjarakan orang tanpa perintah pengadilan,” katanya.

Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, menteri mengatakan mereka sedang mempertimbangkan pengurangan hukuman penjara 6 tahun yang diatur dalam undang-undang untuk pencemaran nama baik secara online. Jika hukuman penjara dikurangi menjadi kurang dari 5 tahun, Anda hanya dapat dipenjara karena pencemaran nama baik online jika pengadilan memutuskan Anda bersalah.

Opsi lainnya, kata Rudiantara, adalah memastikan hanya aparat penegak hukum yang terlatih atau bersertifikat UU ITE yang boleh menangani kasus pencemaran nama baik secara online.

Atau, kata dia, opsi ketiga adalah aparat penegak hukum hanya berasal dari Kementerian TIK.

Namun penghapusan ancaman hukuman penjara sepertinya tidak akan menenangkan para pengkritik undang-undang tersebut, yang menginginkan bagian pencemaran nama baik online dihapus atau hukuman penjara dihapuskan sama sekali. – Rappler.com

Keluaran Sidney