Mempertanyakan kawat gigi Sutan Bhatoegana
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana meminta hakim mengizinkan dirinya memeriksakan kawat gigi ke dokter gigi untuk mencegah “tetanus”
JAKARTA, Indonesia – Setelah dua kali meminta izin pergi ke dokter gigi di luar Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim pengadilan tindak pidana korupsi akhirnya mengizinkan terdakwa gratifikasi Sutan Bhatoegana memeriksakan kawat giginya.
“Setelah musyawarah, majelis mengabulkan kebutuhan Anda untuk menemui dokter gigi pada hari Rabu, keputusan akan menyusul,” kata hakim Artha Theresia seperti dikutip. mediadalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin, 27 April.
Sebelumnya, saat Sutan meminta izin memeriksakan kawat giginya ke dokter gigi RSPAD Gatot Subroto, Artha mengecamnya.
“Tidak ada yang meninggal karena kawat gigi. Lagi pula, kamu sudah sangat tua, kenapa kamu masih memakai kawat gigi?” tanya Artha seperti dikutip Tempo.co.
“Bagaimana dengan tetanus, Bu? bagaimana kabarmu, ibu? “Ibu ini bukan dokter, ibu ini hakim,” kata Sutan. Akhirnya hakim mengalah.
Sutan mengatakan, sulitnya memeriksakan giginya ke dokter KPK karena jadwalnya yang tidak jelas.
Sutan dan berbagai kasus yang membuatnya pusing
Sutan dijerat dengan berbagai pasal karena menerima gratifikasi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Ia diduga menerima uang sebesar 140 ribu dollar AS dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR RI dalam membahas asumsi dasar harga migas, subsidi listrik, dan lainnya. anggaran.
Ia juga diduga menerima hadiah mobil Toyota Alphard dari PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang jasa terkait produksi atau pengeboran minyak dan gas.
Tak hanya itu, Sutan juga diduga menerima “uang jajan” sebesar Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai bentuk apresiasi. Ia juga menerima tunjangan hari raya sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Terakhir, dia juga diduga menerima rumah sebagai imbalan atas bantuan pengampunan PT Sam Mitra Mandiri, Komisaris Saleh Abdul Malik.
(BACA: Lima Tuduhan Bikin Sutan Bhatoegana Pusing)
Keberatannya ditolak
Dalam sidang Senin, 27 April, Sutan menyampaikan surat keberatan. Menurut dia, jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Namun Artha menolak keberatan tersebut.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus mengusut perkara tersebut, kata Artha detik.com.
Sidang ditunda hingga tanggal 4 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. — Rappler.com