Dahlan Iskan diperiksa Bareskrim soal dugaan kasus korupsi TPPI
- keren989
- 0
Dahlan kembali terseret kasus dugaan korupsi, kali ini terkait akuisisi solar berkecepatan tinggi oleh PLN. Banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari aturan tender hingga keterlibatan Pertamina.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin, 22 Juni, sebagai saksi dalam kasus dugaan Trans-Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI ) mempertanyakan. ) kasus korupsi.
Dahlan yang didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra diperiksa penyidik Bareskrim sejak pukul 09.30 dini hari.
Mengapa Dahlan dijadikan saksi? Menurut Kabareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso Dahlan, selaku Direktur PLN dinilai mengetahui kasus ini.
“Kami melihat kalau kaitannya dengan pengadaan, akuntabilitas, ada penunjukan langsung daripada itu. “Tn. Dahlan Iskan nanti bisa menjelaskan tanggung jawabnya,” kata Budi.
PLN, Dahlan dan TPPI
Pada tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok diesel berkecepatan tinggi (HSD), atau solar industri, ke sejumlah pembangkit listrik di Medan, Semarang, dan Jakarta. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama tersebut.
Namun kuasa hukum Dahlan, Yusril meragukan adanya unsur korupsi dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, saat itu PLN disebut membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 9 juta ton. Hingga saat ini, PLN membeli langsung dari Pertamina dengan harga lebih tinggi dari harga pasar.
PLN berkali-kali meminta kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga jual, namun tidak pernah ditanggapi, kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Bareskrim, Senin.
Pertamina memang diuntungkan karena PLN membeli bahan bakar yang disalurkan dermaga (dermaga bahan bakar pinggir laut) milik Pertamina, karena bukan milik PLN dermaga untuk mendistribusikan bahan bakar kecuali di beberapa tempat.
Untuk mengatasinya, PLN berinisiatif membuka tender pengadaan bahan bakar di wilayah yang belum terjangkau dermaga perusahaan listrik negara, antara lain di Medan, Semarang, dan Jakarta.
Jumlah yang ditawarkan sebanyak 2 ton, sedangkan sisanya 7 ton dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina.
Tender ini terbuka bagi produsen bahan bakar dalam dan luar negeri. “Dengan syarat apabila tender tersebut dimenangkan oleh pihak asing, maka harga terendah yang dimenangkan pihak asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri, baik yang berminat dan mampu.memasok dengan harga segitu,” kata Yusril.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari kubu Dahlan soal aturan tender.
Dalam tender tersebut ternyata Pertamina juga ikut serta dan memenangkan 1 tender dengan penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina ke PLN selama ini.
Sedangkan 4 tender dimenangkan oleh perusahaan asing yakni Shell.
Karena Shell merupakan produsen asing, maka 4 tender yang dimenangkan harus ditawarkan kepada produsen lokal. Oleh karena itu, Shell menampilkan Pertamina dan TPPI sebagai perusahaan yang 70 persen sahamnya dikuasai negara.
Terakhir, 2 tender yang dimenangkan Shell diambil oleh Pertamina dua dan TPPI dua. Total yang dikerjakan Pertamina dalam proyek ini sebanyak 3 tender.
Oleh karena itu, terdapat dua jenis harga pembelian BBM yang dilakukan PLN kepada Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender.
Menurut keterangan Dahlan, pengadaan BBM melalui tender ini menguntungkan PLN, karena harga yang didapat lebih murah dibandingkan membeli langsung dari Pertamina.
Alhasil, Dahlan saat ini belum mengetahui dugaan korupsi pengadaan BBM di mana mati berkecepatan tinggiSaya di PLN tahun 2010, kata Yusril.
Polisi menyebutkan kerugian sebesar Rp 67 miliar
Direktur Tindak Pidana Khusus Victor Simanjuntak mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena ada dugaan kerugian negara sebesar Rp67 miliar.
“Ada pembelian dana dari TPPI, diduga tidak ada yang dibayarkan ke PLN,” kata Victor kepada Rappler, Senin. Menurut Victor, jumlahnya mencapai Rp67 miliar.
Nilai inilah yang disebut penyidik Bareskrim sebagai kerugian negara, karena polisi menganggap TPPI adalah perusahaan yang 70 sahamnya dikuasai negara.
Jika PLN tidak menunaikan tanggung jawab membiayai tender, menurut polisi ada unsur pidana korupsi dalam pengadaan bahan bakar tersebut. diesel berkecepatan tinggi itu. —Rappler.com