• October 10, 2024
Tak gentar, Jero kembali menjadi tersangka untuk kedua kalinya

Tak gentar, Jero kembali menjadi tersangka untuk kedua kalinya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

JAKARTA, Indonesia – Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

Mengenai perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pengayaan diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau fasilitas yang ada padanya, penyidik ​​KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan perkara tersebut ke penyidikan dan telah meminta JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 6 Februari 2015.

Priharsa mengatakan, Jero dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.

Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW sekitar Rp7 miliar, kata Priharsa tanpa menjelaskan kasus baru tersebut. “Ini terkait dengan penggunaan anggaran.”

Jika terbukti, Jero yang merupakan politikus senior Partai Demokrat bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada 2 September 2014, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM. Dia diduga menambah pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan kementerian, meminta pengumpulan dana dari rekening kerja untuk program tertentu, dan mengeluarkan anggaran untuk pertemuan fiktif. Hal itu dilakukan karena Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri ESDM lebih rendah dibandingkan saat menjabat Menteri Pariwisata. (BACA: KPK tetapkan Jero Wacik sebagai tersangka)

Total dana yang diterimanya sebesar Rp 9,9 miliar. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 23 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya juga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. – Rappler.com

Togel Singapore Hari Ini