Koruptor berpeluang memperoleh kemerdekaan tahun ini
- keren989
- 0
Di antara mereka yang berpotensi mendapat pengampunan kemerdekaan adalah Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, dan Rudi Rubiandini.
JAKARTA, Indonesia—Kontroversi pemberian amnesti Hari Kemerdekaan dan amnesti puluhan tahun kepada narapidana korupsi belum usai. Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menghapuskan amnesti bagi koruptor.
ICW mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Agustus. “Kami menyerukan Kementerian (Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk mempublikasikan nama-nama koruptor yang direkomendasikan untuk mendapatkan amnesti,” kata aktivis ICW Lalola Ester Kaban kepada Rappler. “Kami ingin nama-nama itu dipublikasikan demi transparansi.”
Berbeda dengan keringanan Hari Kemerdekaan yang diberikan setiap tahun, keringanan dekade hanya diberikan setiap 10 tahun perayaan kemerdekaan, seperti tahun ini saat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-70. Pengampunan dekade ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, mengurangi hukuman penjara sebesar 1/12 dengan masa pengampunan maksimal 3 bulan.
Berikut daftar narapidana korupsi yang memiliki kasus kekuatan sejak tahun 2013 dan berpeluang mendapatkan remisi:
Angelina Sondakh (12 tahun penjara)
Mantan Puteri Indonesia yang kemudian menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat itu terjerat kasus gratifikasi. Ia dinyatakan bersalah menerima uang untuk “mengelola” anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pendidikan Nasional antara tahun 2010-2011.
Neneng Sri Wahyuni (6 tahun penjara)
Neneng, istri mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT). ) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2008.
Zulkarnaen Djabar (15 tahun penjara)
Mantan anggota DPR ini tersangkut kasus kepuasan pengadaan Al Quran dan peralatan laboratorium madrasah, proyek Kementerian Agama.
Zedrik Emir Moeis (3 tahun penjara)
Emir, mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), didakwa korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada tahun 2004.
Dada Rosada (10 tahun penjara)
Mantan Wali Kota Bandung itu terbukti menyuap hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Bandung agar bisa mengajukan banding atas kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa Rochman cs.
Rudi Rubiandini (7 tahun penjara)
Mantan Kepala SKK Migas ini terjerat kasus korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait kegiatan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013 dan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi. melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Djoko Susilo (18 tahun penjara)
Mantan Kepala Koordinator Lalu Lintas itu terjerat korupsi pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011, serta tindak pidana pencucian uang.
Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara)
Mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera itu terjerat kasus korupsi karena menerima uang untuk pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rachmat Yasin (5 tahun 6 bulan penjara)
Mantan Bupati Bogor itu terjerat kasus korupsi penerima gratifikasi penerbitan rekomendasi penukaran kawasan hutan di Kabupaten Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Rusli Zainal (14 tahun penjara)
Mantan Gubernur Riau itu terjerat kasus korupsi karena menerima hadiah atau janji terkait penyerahan anggaran Pemprov Riau ke Kementerian Pemuda dan Olahraga serta terkait proyek pembangunan. lokasi PON XVIII. Ia pun memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Riau terkait persetujuan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 6 tahun 2010.
Ratu Atut Chosiyah (7 tahun penjara)
Mantan penguasa Banten itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013.
Andi Alfian Malarangeng (4 tahun penjara)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini terjerat kasus korupsi pembangunan, perolehan, dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, narapidana bisa mendapat amnesti jika menjadi narapidana rekan keadilan dan direkomendasikan oleh peneliti. Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kepada Rappler bahwa tidak ada permintaan rekomendasi narapidana tersebut dari penyidik. —Rappler.com
BACA JUGA:
Mengapa pemerintah memberikan amnesti bagi koruptor?