• September 20, 2024
Gubernur Jakarta bertanya: Apa yang salah dengan bir?

Gubernur Jakarta bertanya: Apa yang salah dengan bir?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperingatkan bahwa pembatasan baru pada penjualan bir dapat menyebabkan peningkatan penyelundupan dan konsumsi alkohol tercemar.

JAKARTA, Indonesia – Tampaknya bukan hanya peminum dan produsen bir yang tidak setuju dengan pembatasan penjualan minuman beralkohol yang mulai berlaku bulan ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama juga tak antusias dengan aturan Kementerian Perdagangan yang melarang minimarket dan toko kecil lainnya berjualan. Minuman beralkohol “Kelas A” – minuman dengan kandungan alkohol kurang dari 5% seperti bir – mulai 16 April 2015.

“Ada apa dengan bir? Apakah ada yang meninggal karena minum bir?” kata Ahok kepada wartawan, Senin, 6 April.

Tahukah kamu? Kalau susah buang air kecil, mereka minta minum bir, tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 26,25% saham di PT Delta Djakarta, produsen dan distributor merek bir seperti Anker, Carlsberg dan San Miguel di Indonesia. Pada tahun 2014, perusahaan menyumbang sekitar Rp50 miliar ($3,8 juta) ke kas kota, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Jakarta.

Namun komentar Ahok tidak memprihatinkan hanya potensi hilangnya pendapatan pemerintah daerah.

Banyak orang meninggal karena meminum minuman beralkohol yang terkontaminasi, kata Gubernur, dan ironisnya, larangan tersebut justru akan menyebabkan lebih banyak penjualan ilegal dan semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi minuman beralkohol murah yang mungkin terkontaminasi. (BACA: 9 WNI Meninggal Setelah Minum Alkohol Terkontaminasi)

“Kamu ingin kembali ke era Al Capone?” katanya, mengacu pada mafia terkenal yang mengambil keuntungan dari alkohol selama era pelarangan alkohol di Amerika Serikat pada tahun 1920-an.

‘Perlindungan Pemuda’

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa peraturan tersebut, yang dikeluarkan pada bulan Januari dan mengejutkan industri minuman beralkohol, bertujuan untuk melindungi kaum muda, karena minimarket secara bebas menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

A peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2014 menyatakan bahwa minuman beralkohol hanya dapat dijual kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan dokumen identitas.

“Meskipun pengawasan ditingkatkan (minimarket) masih menjual kepada anak di bawah umur. Ini tidak baik bagi generasi muda,” ujarnya Bisnis.com. “Pemerintah memilih untuk melarang penjualan produk-produk tersebut demi menyelamatkan masa depan generasi muda.”

Supermarket dan restoran masih diperbolehkan menjual bir, namun produsen bir mengatakan peraturan tersebut akan menimbulkan kerugian yang signifikan.

Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen bir terbesar di Tanah Air, terpukul sejak peraturan ini diumumkan.

“Kekhawatiran kami terhadap kebijakan yang diumumkan saat ini adalah bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada beberapa bisnis ritel kecil dan pariwisata,” kata Ivan Menezes, CEO pembuat Guinness Diageo. Bloomberg di bulan Maret. “Ada juga risiko bahwa minuman beralkohol ilegal akan kembali meningkat, dan hal ini bukan merupakan kepentingan siapa pun.” – Rappler.com

akun slot demo