PNS Gowa yang keliling mengkritik Bupati
- keren989
- 0
MAKASSAR, Indonesia – Jari harimau Anda. Istilah itu mungkin cocok untuk Fadhli Rahim. Malangnya pria berusia 33 tahun ini diancam penjara.
Oleh karena itu, Fadhli mengobrol bersama teman-temannya di grup aplikasi Line. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini mungkin tak menyangka ucapannya kepada 5 alumni sekolahnya itu akan membuatnya masuk penjara.
Dalam obrolan alumni SMAN 1 Sungguminasa, Gowa, Fadhli mengungkapkan keluh kesah dan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.
Fadhli menyatakan, Ichsan yang juga adik Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini telah mengambil alih berbagai kewenangan terkait properti, termasuk perizinan dan pengembangan properti.
“Banyak investor yang tidak berinvestasi di Gowa karena tidak ada perjanjian sehubungan dengan pembagian komisi atau biaya dengan Bupati. “Saya dengar langsung dari salah satu investor,” ujar salah satu bagian kritik Fadhli di grup Line.
“Ada juga co-entrepreneur atau pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan kerja dengan investor dan kontraktor. Rata-rata mereka mempunyai keluhan yang sama terhadap Bupati Gowa.”
Kritikan tersebut membuat Bupati Gowa menggugat Fadhli ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik. PN Sungguminasa menjerat Fadhli dengan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Dipanggil khusus oleh Bupati
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2014 saat Fadhli berbicara di IKA Salis Group ’99 antara makan siang. Salis merupakan singkatan dari SMA 159 Sungguminasa, nama lama sebelum berubah menjadi SMAN 1 Sungguminasa.
Tak lama setelah perbincangan itu, Bupati Gowa memanggil atasan Fadhli, Andi Rimba Alam, Kepala Dinas Pariwisata Gowa, untuk hadir. Fadhli menemani atasannya tanpa rasa curiga. tanya Andi telepon pintar Fadhli dan membawanya masuk.
Fadlhi dan Andi kemudian kembali ke kantor, namun tak lama kemudian keduanya diminta kembali ke kantor bupati. Di rumah itu, Fadhli melihat Hasni, salah satu teman SMA-nya yang tergabung dalam grup Line SMAN 1 Sungguminasa.
Fadhli baru sadar kalau itu menyangkut percakapan di Line dan langsung menghapusnya. Apalagi, setelah dikonfrontasi, atasan Fadhli menegurnya. Fadhli kemudian mencoba mengklaimnya kembali ponsel pintarnamun atasannya enggan memfasilitasinya untuk bertemu dengan bupati.
Terdegradasi
Keesokan harinya, 7 Mei 2014, Fadhli diminta menghadap Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Gowa dan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dari Penata MudaTk I, Gol III/b menjadi Penata MudaTk I, Gol III/a untuk 3 tahun.
Degradasi ini tertuang dalam Keputusan Bupati No. 862.3/183/BKDD yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014. Bupati Gowa kemudian kembali menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gowa No. 800/117/BKDD diterbitkan yang ditandatanganinya pada 15 Juli 2014. Fadhli merasa terhormat. melanggar disiplin pegawai negeri dan tidak setia kepada atasan.
Ia kemudian ditahan sejak 24 November 2014. Dan persidangannya digelar pada 18 Desember 2014.
Ibu Fadhli dipindahkan
Tak berhenti sampai disitu, pihak Fadhli juga mengklaim ibu PNS Gowa, Rukmini, ikut terdampak dengan kasus putranya. Sebab di hari yang sama, 7 Mei, Rukmini diminta mengambil surat dari Dinas Pendidikan Gowa.
Rukmini baru membuka surat itu setelah jam mengajarnya selesai. Betapa kagetnya dia saat membaca surat yang ternyata merupakan surat mutasi.
“Saya kaget, saya langsung mengambil semua barang-barang saya dan berpamitan kepada kepala sekolah dan teman-teman saya. Saya bilang, saya tidak lagi mengajar di sekolah ini,” ujarnya sambil menyeka air mata.
Atas perintah pemindahan tersebut, Rukmini dipindahkan ke SMAN 1 Parangloe yang berada di kawasan pegunungan 40 km dari rumahnya. Ia mengaku bisa menerima mutasi tersebut.
Namun, dia menyayangkan prosedur pemindahan yang menurutnya penuh kejanggalan.
“Sebagai seorang guru, saya siap mengajar dimana saja. Hanya saja mutasi saya terkesan dipaksakan. Dalam SK tersebut, NIP atas nama saya berbeda dengan NIP asli saya. “Sepertinya perintah transfer itu milik orang lain, hanya berganti nama,” jelasnya.
Dalam Keputusan Mutasi, NIP Rukmini tertulis 195709031986032006, sedangkan NIP asli Rukmini 19580804198532007.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Gowa
Menanggapi persaingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa angkat bicara melalui media. Menurut pemerintah Kabupaten Gowa, Fadhli terpaksa dilaporkan ke polisi karena dianggap tidak setia kepada atasannya.
“Ini bukan kritik. Dia menuding Bupati menerima komisi. Itu tidak benar. “Ini menunjukkan adanya pegawai yang tidak loyal kepada atasannya,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Gowa Arifuddin Saeni. Kompas.
Dibantu oleh LSM
Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KORANKIRI) merupakan salah satu organisasi yang secara sukarela membantu Fadhli.
Menurut KORANKIRI yang diberi kuasa resmi untuk mendampingi Fadhli, ada yang janggal dalam proses hukum Fahdli.
“BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara tersebut ditandatangani oleh Fahruddin Warela, Kepala Bagian Hukum Gowa, Ichsan Yasin Limpo selaku pelapor yang seharusnya menandatanganinya karena merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” kata Ostav. Mustafa dari KORANKIRI, yang mendampingi Fadhli sejak sidang pertama.
Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, selaku saksi pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan. Pada sidang ke-6 yang digelar Senin (19/1), Majelis Hakim memutuskan menunda sidang karena Ichsan tidak hadir lagi.
Meski menurut Ostav ada kehadirannya Ichsan sangat penting. “Jika dia tidak datang pada panggilan ketiga, kasus ini harus dibatalkan,” ujarnya.
Selain tidak adanya saksi pelapor, sidang juga ditunda karena adanya 2 orang saksi, yakni saksi ahli ITE, Burhanuddin Naas, pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi; dan Hasniah, ahli bahasa dari Balai Bahasa Sulawesi Barat yang dikenalkan oleh pelapor, tidak membawa daftar riwayat hidup sehingga Majelis Hakim tidak bisa menentukan apakah saksi tersebut dapat dijadikan saksi atau tidak.
Semua orang bisa terjebak dalam ITE
Ipul Gassing, salah satu relawan Southeast Asia Freedom of Expression in Internet atau biasa disingkat Safenet mengatakan, bukan hanya Fadhli yang bisa dijerat UU ITE. Pelapor juga bisa dijerat.
“Dalam UU ITE, produsen dan distributor bisa terkena dampaknya karena pembicaraannya tertutup,” kata Ipul Gassing.
Ipul Gassing dan Ostav Mustafa sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa, yakni kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Arsyad yang dituduh menipu kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarga melalui status BlackBerry. Dalam kasus ini, Arsyad kemudian dibebaskan.
Ipul Gassing menambahkan, kasus UU ITE paling banyak kekuatan yang tidak setara yang berarti lebih banyak antara mereka yang mempunyai kekuasaan dan mereka yang tidak. “Biasanya dilakukan oleh kantor anti kritik. Kami menyebutnya kantor manja,” kata blogger yang aktif mengkampanyekan Internet Sehat. –Rappler.com