• November 25, 2024

Indonesia bungkus: 14 April 2015

Presiden Jokowi telah mencabut keputusan presiden kontroversial mengenai kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dakwaan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.

JAKARTA, Indonesia — Setelah berbulan-bulan, Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengambil keputusan mengenai APBD DKI 2015, menetapkan APBD tahun ini sebesar Rp 69,28 T. Ujian Nasional akhirnya dimulai untuk siswa kelas XII. Kali ini mereka mulai mencoba ujian di komputer. Berikut rangkuman berita selama 24 jam terakhir.

Ahok mengeluhkan APBD DKI 2015 sebesar Rp. 69,28 ton

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp69,286 triliun pada Senin, 13 April. Pertemuan hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagaimana memahami Pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek seperti dikutip. Kompas.com.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menginginkan APBD DKI 2015 sebesar Rp 72,9 triliun. “Jika itu ya Anggaran yang tidak terpakai dibantai Kementerian Dalam Negeri. Meski tidak ditandatangani Menteri (Mendagri), hilang Rp 3 triliun (sisa perhitungan anggaran lebih banyak). Ini yang saya kasih Rp 3 triliun, kata Ahok, Senin pagi.

Jokowi menandatangani Keputusan Presiden yang mencabut uang muka mobil

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah, seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin. Berdasarkan laman tersebut, Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 8 April setelah berdampak buruk bagi masyarakat karena dianggap membebani keuangan negara.

Oleh karena itu, pejabat pemerintah yang menerima fasilitas uang muka wajib mengembalikan selisih uang yang diterimanya. Aturan pemberian uang muka yang diatur dalam Perpres tahun 2010 adalah Rp116.650.000, sedangkan menurut Perpres yang baru saja dibatalkan adalah Rp210.890.000. Lebih lanjut di setkab.go.id.

Ujian nasional hari pertama berjalan lancar, namun…

Meski hari pertama ujian nasional (UN) SMA secara umum berjalan lancar, namun ada sejumlah kendala kecil yang mendera siswa di seluruh Indonesia, seperti kendala server komputer dan terbatasnya daya listrik sekolah. UN tahun ini merupakan kali pertama ujiannya menggunakan sistem berbasis komputer. Selain itu, beberapa siswa mengeluhkan cahaya komputer yang terlalu terang sehingga melukai mata mereka. Ingin tahu permasalahan apa saja yang dihadapi pelajar di seluruh Indonesia? Baca lebih lanjut di Rappler.com.

Kasus praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono dibubarkan

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono ditolak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.Berdasarkan keterangan Termohon III dan Termohon IV, pengadilan memutuskan sidang pendahuluan Udar Pristono tidak sah. “Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat pemohon (Udar Pristono) karena sudah tidak relevan lagi,” kata hakim Hendryani Effendi. Kompas.com.

Alat bukti yang dimaksud adalah pemaparan pokok perkara Udar yang merupakan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Udar disebutkan menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar Selama menjabat pada 2010 hingga 2014. Selain menerima gratifikasi, ia juga didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp63,9 miliar. Udar sebelumnya telah mengajukan sidang pendahuluan terhadap 7 pihak yakni Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT TransJakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api. (Inka ), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Duo Serigala melaporkan pengunggah foto tidak senonoh itu ke polisi

Duo Serigala, penyanyi dangdut yang sedang naik daun, mengunggah foto mesum salah satu stafnya, Pamela Safitri, di Instagram pada Senin, 13 April. Jumat, 10 April lalu, sejumlah foto tak senonoh diunggah di akun Instagram Pamela hingga melambungkan namanya menjadi satu. Topik populer di Twitter.

“Jumat pagi saya tidak bisa membuka semua media sosial yang saya miliki, baik itu Instagram, Path, atau Twitter. Itu saja kata sandi-“Sama saja,” kata Pamela kepada wartawan setelah membuat laporan. Ia mengaku bukan pemilik foto yang diunggah tersebut, melainkan mengetahui seseorang yang menyimpan foto tersebut. Wolf Duo, yang menjadi populer karena “goyang menggiring bola“, melaporkan kasus tersebut dengan tuduhan pidana pornografi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 282 KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Informasi Transaksi Elektronik. —Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini