• November 24, 2024
Jokowi sedang mempertimbangkan grasi untuk Antasari Azhar

Jokowi sedang mempertimbangkan grasi untuk Antasari Azhar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Saat ini Antasari dirawat di RS Omni Internasional, Tangerang karena penyakit darah tinggi dan gula darah tinggi.

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo tampaknya sudah membuka peluang pemberian grasi kepada Antasari Azhar.

Berdasarkan informasi Mensesneg Pratikno, Jokowi ingin mendengar masukan tertulis langsung dari berbagai lembaga hukum terhadap kasus yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Kemarin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly), Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Tedjo Edhy Purdjianto), Kapolri (Badrodin Haiti), dan Jaksa Agung (HM Prasetyo) menjelaskan langsung kepada Presiden,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa, 14 Juli.

Sayangnya, Pratikno enggan menjelaskan lebih lanjut isi pembicaraan tersebut. Namun, dia yakin keputusan akan segera diambil.

“Presiden harus segera mengambil keputusan, karena menurut undang-undang, presiden harus menanggapi (surat permohonan) grasi paling lambat 90 hari setelah grasi disampaikan,” ujarnya. “Dalam beberapa hari ke depan ada sekitar 10 hari lagi, hampir dua minggu.”

Saat ini Antasari sedang hamil perlakukan di Rumah Sakit Internasional Omni, Tangerang, karena tekanan darah tinggi dan peningkatan gula darah. Ia dirawat di rumah sakit sejak 27 Juni 2015.

Pada 11 Februari 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari pernah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Februari 2012, namun ditolak. Ia kemudian mengajukan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi permohonan PK hanya satu kali saja. Permintaan tersebut dikabulkan MK, namun Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan surat edaran yang menolak hasil MK.

Antasari kemudian mengajukan permohonan ampun pada 20 Februari 2015. Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diajukan ke Mahkamah Agung untuk dimintai pendapat.

Pendapat MA baru masuk ke Istana pada 6 Mei 2015, kata koordinator tim kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, pada 11 Mei lalu. BeritaSatu.

Meski sempat mengajukan permohonan ampun, Antasari tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah dan proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan.

“Dari penyidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan ada kejanggalan. Seperti dugaan rekayasa terkait pesan singkat (SMS), senjata dan lain-lain seperti yang sering disampaikan, kata Boyamin.

Selain grasi, tim kuasa hukum juga sedang mengupayakan permohonan amnesti presiden melalui rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Mei.

Alasan yang dikemukakan adalah proses hukum yang tidak memenuhi syarat formil dan materil, kelakuan baik Antasari selama 6 tahun di penjara, serta pengabdiannya sebagai jaksa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tanpa cela.

Sementara itu, petisi pembebasan Antasari kembali beredar di media sosial. Pemohon berhak Bebaskan Antasari Azhar di Change.org dibuat enam bulan lalu oleh Ajeng Oktarifka Antasari Putri, putri Antasari. Kini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 2.600 pendukung. —Rappler.com

slot online pragmatic