• November 27, 2024

Masyarakat adat non-Moro bukanlah warga negara kelas dua

‘Tidak dapat diterima melihat undang-undang yang melarang masyarakat adat non-Moro sebagai warga negara kelas dua di wilayah dan wilayah leluhur mereka sendiri’

Bagian 2 dari 2

BBL tidak memenuhi hak asasi manusia adat yang ditetapkan PBB – Bagian 1

Saat saya menulis bagian kedua dari pemikiran saya ini, Panitia DPR ad hoc telah mengesahkan RUU DPR no. 4994 lolos dengan 50 suara ya. Ada 17 wakil yang memilih tidak dan satu orang abstain. Saya akan mengomentari rancangan undang-undang ini yang sekarang berganti nama menjadi “Undang-undang yang Memberikan Dasar Hukum bagi Daerah Otonomi Bangsamoro…”

Selain perubahan positif yang ada pada diri saya artikel pertama, Saya menyambut baik beberapa perubahan yang ditemukan dalam konsep baru ini. Bahasa dalam Bagian 2(o) (Wilayah leluhur/Tanah leluhur masyarakat adat non-Moro) dalam Pasal V (Kekuasaan Pemerintahan) sangat dihargai. Hal ini termasuk dimasukkannya istilah “wilayah leluhur,” pengalihan sub-bagian ini dari kekuasaan eksklusif ke kekuasaan bersamaan, pembentukan kementerian untuk masyarakat adat non-Moro, dan rujukan pada RA 8371 atau Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Hak (IPRA).

Konfirmasi bahwa pemerintah Bangsamoro dan pemerintah pusat akan bekerja sama dan berkoordinasi melalui undang-undang nasional yang ada seperti IPRA untuk membuat kebijakan untuk identifikasi, demarkasi, dan kepemilikan wilayah leluhur sangatlah penting. Namun hal ini perlu diperkuat lebih lanjut untuk memperjelas bahwa tujuan kerja sama tersebut adalah untuk menjamin pengakuan dan perlindungan seluruh hak asasi manusia masyarakat adat non-Moro. Hak-hak ini tercantum dalam Pasal VIII, Bagian 5 rancangan tersebut. Hal ini juga tertuang dalam IPRA dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Meskipun perubahan-perubahan ini akan menambah keseimbangan pada rancangan undang-undang tersebut, saya masih mempunyai kekhawatiran serius mengenai isu yang akan mengurangi hak-hak masyarakat adat non-Moro.

Tanah dan domain leluhur

Kekuasaan yang dijalankan secara bersamaan oleh IPRA dan hak-hak dasar masyarakat adat non-Moro pada Bagian 5, Pasal VIII bertentangan dengan ketentuan ini: Penggunaan pengukuhan yudisial sebagai sarana untuk mengakui hak atas tanah sebagaimana diatur dalam huruf (d) Bagian 4 (Kekuasaan Eksklusif Lainnya) berdasarkan Pasal V. Pemerintah Bangsamoro diberikan kekuasaan eksklusif untuk “kepemilikan tanah secara konstruktif atau tradisional untuk pengakuan dan sumber daya oleh komunitas budaya adat harus melalui konfirmasi hukum … atas hak milik yang tidak sempurna berdasarkan undang-undang yang ada dan ini berlaku untuk tanah leluhur.”

Konfirmasi yuridis mengasumsikan bahwa wilayah leluhur atau tanah leluhur masyarakat adat non-Moro merupakan tanah publik yang hanya mereka tempati sehingga memerlukan konfirmasi yuridis untuk menegaskan hak mereka atas tanah tersebut. Namun tidak jelas dari mana konfirmasi yudisial ini berasal. Apakah akan berasal dari Pengadilan Syariah, Komisi Nasional Masyarakat Adat (NCCP) atau pengadilan?

PERHATIKAN: Pembicaraan Rappler: Apakah korban Lumad berada dalam perang dan damai?

Wilayah leluhur dan hak atas tanah masyarakat adat tidak sama dengan tanah publik yang ditempati oleh pemukim informal yang tidak mempunyai tanah. “Kepemilikan asli” sebagaimana didefinisikan dalam IPRA “mengacu pada hak-hak pra-penaklukan atas tanah dan domain, yang, sepanjang ingatan kita, telah berada di bawah klaim kepemilikan pribadi oleh ICC/IP, yang tidak pernah menjadi tanah publik dan bukan milik negara. dan oleh karena itu tidak dapat disangkal lagi bahwa tempat tersebut telah dipertahankan sejak sebelum penaklukan Spanyol.” (Par 1, Bab 11, Bagian 3, IPRA).

Doktrin “Kepemilikan Asli” atau Cariño, yang merupakan dasar dari wilayah leluhur dan hak leluhur atas tanah serta klaim masyarakat adat, dan yang disebutkan beberapa kali dalam rancangan undang-undang yang disetujui oleh komite ad hoc, tidak boleh ditafsirkan atau digunakan dalam bentuk apa pun. cara yang akan melemahkan yurisprudensi ini.

Penegasan secara yuridis sama sekali tidak disebutkan dalam ketentuan IPRA, khususnya pada Bab III (Hak Atas Wilayah Adat) dan Bab VIII (Pembatasan dan Pengakuan Wilayah Adat).

IPRA menyatakan bahwa penentuan batas diri merupakan prinsip panduan dalam identifikasi dan penetapan batas wilayah leluhur. Prinsip-prinsip, kebijakan dan prosedur yang jelas diuraikan dalam Bab VIII (13 bagian) untuk penetapan batas wilayah leluhur dan tanah leluhur.

Masyarakat adat non-Moro harus mempunyai pilihan untuk memilih sistem mana yang akan mereka gunakan untuk pengakuan dan demarkasi wilayah leluhur dan tanah leluhur mereka.

Menurut pandangan saya, penegasan yudisial yang digunakan dalam rancangan ini meremehkan hak masyarakat adat non-Moro atas wilayah leluhur dan tanah leluhur mereka, serta hak mereka atas sumber daya alam yang tercantum dalam IPRA dan UNDRIP.

RUU tersebut menyebutkan bahwa sebuah undang-undang akan disahkan oleh Parlemen Bangsamoro, yang mengakui hak-hak masyarakat adat non-Moro atas sumber daya alam sesuai dengan hak milik asli mereka sebagaimana diatur dalam Bagian 11, Pasal XII. Undang-undang ini harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam UNDRIP dan IPRA.

Masyarakat adat non-Moro

Saya sangat prihatin dengan komentar kepala perundingan MILF, Mohagher Iqbal, yang mengatakan bahwa “Salah satu amandemen yang dibuat sejauh ini yang tidak “diterima secara prinsip” oleh MILF adalah dimasukkannya Undang-Undang Hak-Hak Masyarakat Adat dalam usulan Undang-Undang Bangsamoro.”

Ia juga menyebutkan bahwa IPRA bukan bagian dari perjanjian damai. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Jelas bahwa lobi yang kuat terhadap masyarakat adat Mindanao yang terkena dampak dan kelompok pendukung mereka serta upaya anggota Kongres Nancy Catamco dan anggota DPR lainnya telah membawa perubahan. Saya mengucapkan selamat kepada mereka atas pencapaian ini.

Saya berharap proses selanjutnya seperti rapat pleno dapat menjawab kekhawatiran yang saya sampaikan. Saya juga berharap bahwa kelompok kerja teknis akan dibentuk oleh Senat, yang menjamin partisipasi penuh dan efektif dari para pemimpin dan perwakilan masyarakat adat non-Moro.

Sangat disayangkan bahwa partisipasi yang berarti ini tidak terlihat dalam proses yang dilakukan oleh panitia ad hoc.

Saya berharap itikad baik dan komitmen tulus untuk menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat akan membawa kita pada pengesahan final UU Bangsamoro.

Kesetaraan dan non-diskriminasi terus menjadi dasar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Oleh karena itu, tidak dapat diterima melihat undang-undang yang merendahkan masyarakat adat non-Moro sebagai warga negara kelas dua di wilayah dan wilayah leluhur mereka sendiri. – Rappler.com

Victoria Tauli-Corpuz saat ini adalah Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mandat ini pada tahun 2014-2017. Dia adalah pakar hak asasi manusia independen yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan hak-hak perempuan. Dia adalah penduduk asli, seorang Kankana-ey Igorot, dari Provinsi Pegunungan di wilayah Cordillera.

taruhan bola