• October 6, 2024
Masyarakat bisa menggunakan BPJS karena bersifat darurat

Masyarakat bisa menggunakan BPJS karena bersifat darurat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

MUI saat ini melarang BPJS Kesehatan karena 3 alasan. Apa pun?

JAKARTA, Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masyarakat boleh menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ada karena dianggap darurat. Namun status darurat ini hanya berlaku sekitar satu bulan.

“Boleh menggunakan BPJS yang tidak syariah karena darurat,” ujarnya Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma’ruf Amien menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis 30 Juli.

Namun dalam waktu dekat, kami meminta pemerintah menyiapkan BPJS yang sesuai syariah agar keadaan darurat tidak berlanjut, kata Amien.

Sebelumnya MUI sudah menyatakan hal itu Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Alasannya karena ada unsurnya riba, gharar Dan Jagung di dalamnya.

(BACA: BPJS Kesehatan Dilarang, MUI Dianggap Konsisten)

Saat ini MUI telah bertemu dengan dua pihak yang dianggap terkait dengan BPJS, antara lain Siti Fadhilah, mantan Menteri Kesehatan yang juga penggagas BPJS, dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.

Amien memperkirakan proses perubahan akan memakan waktu satu bulan. “Tidak lama, hanya sesaat, bahkan tidak sampai sebulan,” ujarnya.

3 poin keberatan MUI

Dalam acara itu, pejabat MUI yang diwakili Amien, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Jaih Mubarok, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin juga membeberkan poin-poin dalam BPJS yang dinilai tidak mengandung nilai-nilai syariah.

Apa poinnya?

Poin pertama menyangkut aspek prosedural. Begini, kalau suatu produk sesuai syariah, harus dibuat berdasarkan salah satu fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. “Yah, BPJS tidak punya dasar itu, jadi prosedurnya tidak tepat,” kata Amien.

Poin kedua berkaitan dengan substansi. “Soal kontraknya, perjanjian BPJSnya apa?” dia berkata.

Tidak adanya kontrak di BPJS membuat status dana tersebut tidak jelas. “Bagaimana status uang yang dipungut masyarakat dari klien? Siapa yang punya?” kata Amien merujuk pada kesepakatan antara pemilik dana dan BPJS Kesehatan.

Padahal, menurut Amien, “Dalam Islam, orang yang menikah harus menggunakan akad, kalau tidak maka hubungan suami istri tidak sah,” ujarnya sambil menganalogikan akad BPJS dengan pernikahan.

Ketiga, mengenai investasi. “Di mana dana publik ini diinvestasikan? “Kalau dia tidak berinvestasi di bank syariah, dikatakan haram dan tidak sesuai syariah,” ujarnya.

Terkait poin terakhir itu, Jaih menambahkan, berinvestasi di MUI juga berarti menempatkan dana, bukan sekedar menyerahkan uang.

Apa yang harus diperbaiki oleh pemerintah?

Oleh karena itu MUI meminta pemerintah memperbaiki sistem BPJS Kesehatan yang ada saat ini.

Pertama, dulu lembaganya syariah dan harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional, kata Amien.

Jika disesuaikan, BPJS harus menggunakan akad asuransi sesuai syariah. Terakhir, dananya harus ditempatkan di bank syariah. “Kalau ditaruh di bank konvensional, haram,” ujarnya.

Jika hal ini diterapkan, MUI yakin masyarakat akan merasakan manfaatnya. Bahkan warga non-Muslim juga diperbolehkan mengikuti program BPJS syariah.—Rappler.com

SGP Prize