• September 20, 2024

Indonesia bungkus: 29 April 2015

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sempat tertunda akibat konferensi Asia Afrika, Indonesia akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap 9 narapidana, Rabu dini hari. Sementara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dokumen palsu.

JAKARTA, Indonesia – Sempat tertunda akibat Konferensi Asia Afrika, Indonesia akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap 8 narapidana pada Rabu pagi dan menunda eksekusi Mary Jane Veloso. Sementara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dokumen palsu.

Eksekusi 8 tahanan Indonesia, Mary Jane Veloso ditunda

Indonesia mengeksekusi delapan terpidana mati pada Rabu dini hari, 29 April 2015. Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dibatalkan malam ini. Menurut Jaksa Agung Prasetyo, pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane hari ini untuk menghormati proses hukum di Filipina. “Iya ditunda karena terakhir kali ada permintaan dari Filipina oleh presiden, ternyata hari ini ada yang menyerah. Jadi katanya merekrut Mary Jane, kata Jaksa Agung HM Prasetyo. Lebih lanjut di Rappler.com.

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa malam, 28 April 2015, karena diduga memalsukan dokumen. Berdasarkan fakta hukum, tersangka AS melakukan upaya hukum berupa penahanan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel Kompol Joko Hartanto dalam konferensi pers. Namun sekitar tengah malam, penahanan Samad dihentikan sementara atas permintaan pimpinan KPK lainnya. Lebih lanjut di Rappler.com.

Gugatan Serge Atloui yang divonis hukuman mati ditolak PTUN

BERGESER KE KANAN.  Gugatan penolakan belas kasihan yang diajukan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditolak PTUN, 28 April 2015.  Foto oleh Bagus Indahono/EPA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Upaya terakhir Serge gagal karena menurut hakim, gugatan yang diajukan Atlaoui tidak berada dalam wilayah hukum PTUN. “Dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN Jakarta tidak dapat menguji kewenangan, prosedur, maupun substansinya, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan PTUN,” kata Hakim Hendro, Selasa. Tony Spontana, juru bicara jaksa agung, mengatakan Atlaoui akan dijatuhi hukuman terpisah dari sembilan tahanan yang dieksekusi Rabu dini hari. Lebih lanjut di Rappler.com.

SBY Koreksi Jokowi Soal Utang IMF, Siapa Benar?

cuit Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat akun Twitternya @SBYudhoyono, koreksi atas pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyatakan Indonesia saat ini masih “meminjam uang” ke Dana Moneter Internasional (IMF). Hal tersebut salah, menurut SBY, karena sejak 2006 Indonesia tidak lagi berstatus pasien IMF dan sudah melunasi utangnya empat tahun lebih cepat dari jadwal semula. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan sebenarnya mengizinkan Pernyataan SBY itu juga mengklaim pernyataan Jokowi yang beredar di media merupakan hasil salah kutip. Lebih lanjut di Rappler.com.

Kendaraan bermotor gratis di May Day?

Rencana Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai tersedia hari tanpa kendaraan bermotor atau hari bebas mobildalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) pada hari Jumat, 1 Mei 2015. Penerapan CFD ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan lalu lintas yang terjadi saat aksi protes ribuan buruh di pusat kota Jakarta. “Kami punya rencana bersama Polda untuk merealisasikannya hari tanpa kendaraan bermotor saja (selama Hari Buruh). Sama seperti hari Minggu, di sepanjang jalur utama Jakarta, kata Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

—Rappler.com


slot demo