• November 24, 2024
Berkas Feriyana Lim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar

Berkas Feriyana Lim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berkas Feriyana dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan rampung dan siap diadili dalam dua pekan.

MAKASSAR, Indonesia—Polda Sulawesi Selatan dan Barat resmi menyerahkan berkas perkara Feriyana Lim, tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad pada 19 Oktober lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kantor.

“Tugas Polri menyerahkan FL telah terlaksana hari ini. P-21 sudah selesai, kata Barung, Kepala Penyidik ​​Polda Sulawesi Selatan, Senin 19 Oktober. FL adalah inisial Feriyana Lim.

Feriyani tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 11.35 Wita. Ia didampingi dua pengacara, Agung Winarta dan Adi.

Feriyani mengenakan kemeja putih dan celana hitam, wajahnya ditutupi kerudung hijau dan kacamata hitam.

Saat ditemui wartawan, Feriyana bungkam. Dia hanya berhasil tersenyum. Dia kemudian dibawa ke kantor kejaksaan dengan didampingi polisi.

Kepala Divisi Kriminal Umum Kejaksaan Makassar Muhammad Yusuf membenarkan berkas sudah berada di tangan. Ia menambahkan, Feriyana harus melapor setiap hari Senin dan Kamis. Mirip dengan Abraham Samad.

Setelah mereka diwakilkan, pihak kejaksaan menyatakan berkas Feriyana dan Abraham akan lengkap dan siap diadili dalam dua pekan.

Samad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Samad diduga memalsukan dokumen atas nama Feriyani Lim.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kompol Endi Sutendi, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik ​​menemukan barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta paspor atas nama. Feriyani Lim yang diduga palsu.

Pihak Samad: Kejaksaan menerima barang busuk

Kuasa hukum Feriyani, Agung Winarta dan Adi enggan berkomentar mengenai pengalihan kasus kliennya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abraham Samad, Muji Kartika Rahayu alias Kanti langsung angkat bicara.

“Kalau kejaksaan mau menerima berkas dari polisi, ada beberapa kemungkinan. “Pertama, jaksa bersedia menerima hal-hal buruk itu, dan kedua, ada skenario di mana kita tidak tahu apa itu,” katanya kepada Rappler.

Kasus Feriyana, kata Kanti, dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjerat Samad. Begitu pula dengan kasus Bambang Widjojanto dan Zulfami Arsad dalam kasus perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah mencantumkan nama Bambang sebagai saksi dan terdakwa dalam dakwaan dan tuntutan Zulfahmi. Meski dalam pembacaan akhir putusan, nama Bambang tidak disebutkan.

Mirip dengan kasus Bambang yang memanfaatkan Zulfahmi, Kanti mengisyaratkan ada pihak tertentu yang memanfaatkan Feriyana untuk menjerat Samad.

“Mungkin kedepannya Feriyana akan sejajar dengan Zulfahmi dalam kasus BW. Maka ditetapkan tersangka lain agar benar-benar bisa menjadi tangga masuk ke BW. Feriyana Lim juga sama dalam kasus Samad, ujarnya.

Kanti kemudian mengingatkan jaksa, “Skenarionya sudah dibacakan, dari kasus Zulfahmi sebaiknya jaksa berhati-hati,” ujarnya. —Laporan dari Febriana Firdaus/Rappler.com

BACA JUGA

akun slot demo