• September 20, 2024
KPK siap menghadapi sidang lebih lanjut

KPK siap menghadapi sidang lebih lanjut

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Penetapan tersangka kini menjadi objek praperadilan. Apa kata KPK?

JAKARTA, Indonesia— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Selasa sore, 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusan tersebut disebutkan Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan mengenai objek praperadilan dan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, termasuk objek praperadilan.

Pasal 77 KUHAP yang memuat objek praperadilan dianggap sudah ketinggalan zaman sehingga harus diperluas maknanya. “Pasalnya, pada saat berlakunya KUHAP pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi persoalan krusial dan problematis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan. seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

“Tindakan pemaksaan pada masa itu secara konvensional diartikan sebatas penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun dewasa ini bentuk-bentuk tindakan pemaksaan telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi, salah satunya adalah penetapan tersangka oleh penyidik ​​yang dilakukan oleh negara berupa pemberian label atau status tersangka kepada seseorang tanpa batas waktu yang jelas. membatasi.”

(BACA: MK: Penetapan Tersangka Bisa Jadi Objek Praperadilan)

Terhadap keputusan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi tuntutan praperadilan yang mungkin diajukan terhadap mereka.

Kalau sudah jadi keputusan, mau tidak mau kita harus siap, kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 29 April. “Kami siap menghadapi sidang pendahuluan sejak awal.”

Johan berdalih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadapi tuntutan praperadilan terkait penetapan tersangka bahkan sebelum keputusan diambil.

“Sebelum ada keputusan, sudah ada sidang pendahuluan. Kami percaya sejak awal bahwa hakim praperadilan akan mengambil keputusan secara independen dan mempertimbangkan kasus per kasus. Artinya kita siap menghadapinya, kata Johan.

Meski demikian, Johan tak menampik jika ke depan KPK harus menghadapi banyak tuntutan praperadilan, maka kinerja KPK akan terpengaruh.

(BACA: Anomali Praperadilan Budi Gunawan)

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Indriyanto Seno Adji. Baginya, perluasan objek praperadilan tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

“Sejak sebelum adanya Sarpin effect, KPK selalu siap menghadapi tuntutan hukum serupa, jadi tidak perlu terlalu dikhawatirkan. “Setiap tuntutan hukum bukanlah drama hukum, melainkan sesuatu yang lumrah yang akan ditangani KPK secara profesional,” ujarnya.

“Efek Sarpin” yang dimaksud adalah keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari lalu.

Selanjutnya, sejumlah pejabat pemerintah yang ditetapkan tersangka oleh KPK pun mengajukan perkara praperadilan terhadap KPK. —Rappler.com

game slot online