• October 7, 2024
7 Anggota DPRD DKI melaporkan Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik

7 Anggota DPRD DKI melaporkan Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kini giliran anggota DPRD yang menyerang Ahok. Gubernur dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

JAKARTA, Indonesia – Sempat tertunda beberapa hari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya melaporkan Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.

Tujuh anggota DPRD hari ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kepolisian untuk mendaftarkan gugatannya.

Ketujuh pelapor tersebut adalah Abraham Lunggana atau lebih dikenal Haji Lulung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maman Firmansyah (PPP); Tubagus Arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Haji Nawawi dari Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Partai Amanat Nasional (PAN), Haji Sarifudin dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Prabowo Soenirman dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Saya lapor atas dugaan pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan pencemaran nama baik orang lain pada pasal 310, 316, 318 KUHP. Lalu pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, kata kuasa hukum pelapor, Razman Nasution, di Bareskrim siang tadi, dikutip dari Beritasatu. “Jangan pedulikan rakyat, nyamuk pun marah ke Ahok!”

“Mereka merasa Ahok menghina dan merendahkan anggota DPRD dengan menyebut mereka perampok uang rakyat dan sebagainya,” tambah Razman, seperti dikutip dari Antara. Kompas.com.

Razman membawa salinan berbagai media yang memuat komentar Ahok terhadap anggota DPRD berupa: Cepat dan data digital.

Razman yakin polisi akan menangani kasus ini dengan serius.

“Dari perbincangan saya dengan penyidik ​​di dalam, saya mengambil kesimpulan bahwa Bareskrim Polri serius mengusut kasus ini. “Kami senang, tolong biarkan polisi memasukkan Ahok ke penjara,” kata Razman usai menyampaikan laporan.

Meski hanya terdiri dari tujuh pelapor, Lulung dan 6 rekannya mengklaim gugatan tersebut mewakili seluruh Fraksi DPRD karena ketujuh pelapor tersebut berasal dari partai yang berbeda.

“Saya mendapat surat kuasa kemarin. Semua orang menghubungi saya. 7 anggota dewan mewakili 7 fraksi namun minus hanya Nasdem dan PKB. Hanura telpon dulu,” tambah Razman, padahal Lulung dan Maman sama-sama dari PPP.

Namun hingga saat ini belum ada informasi dari DPRD apakah gugatan tersebut benar-benar resmi diajukan sebagai gugatan dari suatu lembaga. –Rappler.com

sbobet mobile