Pemerintah berjanji akan menampung pengungsi, namun tidak ada dana khusus untuk mereka
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia —Presiden Joko “Jokowi” Widodo Indonesia telah berjanji untuk menampung 1,713 pengungsi dari Bangladesh dan Myanmar. Namun komitmen menampung mereka selama setahun terkendala karena minimnya dana alokasi khusus untuk mereka.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan dana, karena dananya dari mana?” tanya Willem Rampangilei, Deputi I Bidang Kerentanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis, 28 Mei 2015.
Dia mengatakan, anggaran tahun 2015 sudah direncanakan sejak tahun lalu dan mempunyai pos tersendiri. “Itu kesalahan kami jika kami menggunakan dana itu untuk pengungsi, tidak masuk akal,” dia berkata.
Selain itu, kata Willem, Indonesia bukanlah salah satu negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951. Indonesia juga belum memiliki peraturan khusus yang mengatur pengungsi.
Menurutnya, bantuan yang bisa diberikan pemerintah saat ini hanyalah lahan shelter.
“Tapi kami tidak sedang membangun rumah baru. “Kami hanya menggunakan apa yang kami punya,” katanya.
Pemerintah belum menentukan tempat penampungan permanen untuk tahun depan karena masih mencarinya.
Berapa banyak pengungsi yang dibutuhkan?
Di tengah ketidakjelasan anggaran pusat, pemerintah daerah menyediakan makanan dan tempat tinggal bagi para pengungsi yang menempati kamp pengungsian sederhana di Kuala Cangkoi dan Kuala Langsa, Aceh Utara.
Untuk 679 pengungsi di kota Kuala Langsa saja, pemerintah setempat mengeluarkan dana sebesar Rp441,35 juta selama 13 hari hanya untuk makanan.
Perhitungannya Rp50.000 per orang per hari, kata Mursyidin, Kepala Dinas Sosial Kota Kuala Langsa, kepada Rappler, Kamis, 28 Mei.
Dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan anggaran International Organization for Migration (IOM). Pemerintah daerah hanya mensponsori lalu meminta IOM membayar kembali.
“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Jokowi dan JK berjanji akan membantu
Dari 1.713 pengungsi, sekitar 733 akan pulang ke Bangladesh. Repatriasi dilakukan karena menurut Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), mereka bukanlah pencari suaka, melainkan imigran ekonomi.
Namun sebanyak 980 pengungsi asal Myanmar diizinkan tinggal oleh pemerintah Indonesia sambil menunggu prosesnya relokasi paling lama satu tahun. Tak hanya mengizinkannya bertahan, Jokowi juga berjanji akan membantu.
“Kami sedang menghitung biayanya dan menghitung apa yang diperlukan untuk membantu mereka,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi itu diperkuat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“APBN sudah kita keluarkan untuk ini dan saya sudah perintahkan Kemensos, BNPB dan semuanya, Pemda ikut terlibat dalam menanganinya, masyarakat juga membantu,” kata JK.
Salah satu bentuk implementasinya adalah pencairan dana sebesar Rp2,3 miliar untuk pengungsi dari Kementerian Sosial. Namun dana tersebut tidak cukup untuk menghidupi mereka selama setahun.
“Keputusan pemerintah, itu disiapkan di sini selama satu tahun. “Kami akan buat format yang terbaik, yang penting jangan pisahkan mereka dengan keluarga,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Tidak sepakat mengenai anggaran
Jokowi memerintahkan Kementerian PMK untuk mewujudkannya meja serta menangani pengungsi Rohingya. Pertemuan pertama mereka diadakan pada hari Kamis 28 Mei. Mereka sepakat untuk menjalankan tugas di kementerian masing-masing.
Kementerian Luar Negeri misalnya, bertugas melobi dan menjalin kerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara. Menko Polhukam akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk memastikan operasi Nusantara IV pencarian kapal di tengah laut berjalan lancar.
Namun mereka masih belum sepakat mengenai anggaran tersebut karena pertemuan pertama tidak menemukan titik temu.
Bantuan yang diberikan Kemensos merupakan bantuan, bukan dana alokasi khusus.
“Bukan dari dana khusus, kami simpan, tapi dari Stok penyangga yang tersedia. “Itu juga berdasarkan usulan dari daerah,” kata Iman, Kepala Divisi Bantuan Darurat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Menurut mereka, tidak ada aturan APBD yang seharusnya dialokasikan untuk menangani pengungsi,” ujarnya.
Anggaran dibatasi oleh peraturan
Pembicaraan lintas kementerian juga tidak menemukan solusi. Willem mengatakan, untuk saat ini Kementerian PMK atas rekomendasi Kementerian Keuangan menggunakan biaya perjalanan dinas reguler. Strategi ini juga dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Subdirektorat Tanggap Darurat Kemensos Benny Habsoro mengatakan, hanya instruksi presiden yang bisa menjembatani permasalahan anggaran.
“Semua ini harus ada payung hukumnya ya, arahan presiden,” ujarnya.
Dia meja menunggu langkah istana selanjutnya. Ketidakjelasan anggaran ini sama tidak jelasnya dengan nasib 980 pengungsi Rohingya di Aceh. Akankah Jokowi segera mengeluarkan perintah presiden khusus bagi Rohingya untuk mengatasi permasalahan anggaran? —Rappler.com