• October 5, 2024
Simpatisan ISIS divonis 4 tahun penjara karena mendanai pelatihan terorisme

Simpatisan ISIS divonis 4 tahun penjara karena mendanai pelatihan terorisme

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Afif pergi ke Suriah untuk pelatihan militer dan membuat pernyataan dukungan terhadap ISIS

JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) — Simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Afif Abdul Majid divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni. Afif dinyatakan bersalah memberikan bantuan keuangan kepada organisasi yang diyakini berafiliasi dengan ISIS.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan hakim Mas’ud, terdakwa Afif terbukti terlibat aksi teroris dengan memberikan dana, yakni pasal 15 Jo 11 Jo 7 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Vonis yang diterima Afif lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kegiatan teroris.

Jaksa sebenarnya menjerat Afif dengan dua pasal. Pasal pertama adalah keterlibatan dalam kegiatan teroris di atas. Kedua, pasal 15 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Pasal 139a Jo. Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana makar.

Namun saat dakwaan dibacakan, hakim membatalkan dakwaan kedua karena tidak cukup bukti selama penyidikan dan keterangan saksi di persidangan. Mas’ud mengatakan, tuntutan jaksa soal penyebaran ISI di Indonesia tidak terbukti.

“Terdakwa berangkat ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer dan menyatakan dukungannya terhadap ISIS, namun dalam fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dan memulai program massal. Oleh karena itu, unsur kedua tidak terbukti sah, kata Mas’ud seperti dikutip Detik.com.

Afif pertama kali ditangkap pada 9 Agustus 2014 oleh Densus 88 di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Saat ditangkap, ia sedang menjabat sebagai amir atau pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Dari pemeriksaan, polisi mengetahui Afif baru bergabung dengan organisasi yang diyakini terkait ISIS pada tahun 2013.

Sebelum Afif, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Abdul Jabar Rauf Sutarman alias M. Imran 1 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Abdul terbukti melanggar pasal 263 dan 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

M Imran ditangkap polisi bersama istri dan anaknya pada akhir tahun 2014 saat hendak terbang ke Turki dengan Qatar Airlines 959.

Penangkapan dilakukan setelah petugas bandara mengetahui data tersebut tidak sesuai dengan KTP dan paspor. Tampaknya Imran telah mengubah identitasnya menjadi nama Abdul Jabar Rauf Sutarman. Sedangkan istri dan anaknya berganti menjadi Ratna Pratiwi Sulaiman dan Nabil Ayip Jabbar.

Keberangkatan Imran ke Türkiye diduga untuk bergabung dengan militan ISIS. —Rappler.com

sbobet