• November 23, 2024
Rio Capella menjalani sidang perdana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi

Rio Capella menjalani sidang perdana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi Rio Capella dalam sidang perdana

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus dugaan suap dana bansos Sumut, Patrice Rio Capella, mengajukan sidang pendahuluan terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Oktober.

“Permohonan praperadilan sudah kami ajukan, sudah kami daftarkan kemarin (Senin),” kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa.

Apa alasannya?

Maqdir menilai perkara yang didakwakan terhadap Patrice tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK.

Jadi memang kalau benar ada tindak pidana korupsi, tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam UU KPK, soalnya harus ada keributan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada juga yang melakukan tindak pidana korupsi. kerugian negara Rp 1 miliar.Tidak ada, kata Maqdir.

Selain itu, dia juga menyebut penelitian yang dilakukan peneliti dan penyidik ​​KPK terkait kasus Rio tidak dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gubernur Sumut nonaktif Gatot (Pujo Nugroho) dan Rio. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, penerima dan pemberi uang harus dikenai pasal yang sama. “Pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan penerima dikenakan Pasal 5 ayat 2, tidak dapat dicari pasal lain,” kata Maqdir.

Lebih lanjut, dia juga menduga penetapan Rio sebagai tersangka kasus suap dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan lain.

“Itulah sebabnya Patrice memilih mengajukan permohonan praperadilan untuk melihat keadilan ditegakkan,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut pada 15 Oktober lalu.

Rio ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Rio dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa perannya?

“GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, namun diduga RRT menerimanya,” kata Maqdir.

Menanggapi permohonan praperadilan Rio, pimpinan KPK menyatakan lembaga antirasuah tersebut siap menghadapinya.

“Sebaiknya pemanggilan penyidikan ini tidak berkaitan dengan permohonan praperadilan, namun KPK mengapresiasi pemberitahuan tersebut,” kata Satgas Pelaksana KPK Indriyanto Senoadji.

Jika ada sidang praperadilan, kata Indriyanto, KPK tetap menghormati hak warga negara untuk mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami selalu siap menghadapi semua hal itu,” ujarnya. —Dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran HK hari Ini