• September 20, 2024
Uber meluncurkan petisi ‘melawan’ Ahok dan Ridwan Kamil

Uber meluncurkan petisi ‘melawan’ Ahok dan Ridwan Kamil

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Juru Bicara Polda Metro Jaya, mengatakan tidak ada jaminan Uber aman.

JAKARTA, Indonesia— Perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi Uber meluncurkan petisi untuk memprotes tindakan petugas Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Polda Metro Jaya yang menangkap pengemudi dan menyita kendaraannya.

“Pengemudi ini memiliki tanggung jawab keluarga dan biaya yang harus dibayar. “Jika berhasil, Satuan Tugas akan memberhentikan lebih dari 6.000 pengemudi dari pekerjaan dan membatasi pilihan Anda untuk berkendara di sekitar kota,” petisi tersebut menyatakan.

Oleh karena itu, mereka meminta para pelanggannya dan seluruh pihak di situs resminya untuk mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Baca isi surat yang disiapkan tim Uber.

Salah satunya adalah meminta pelanggan mengatur tingkat kenyamanannya saat menggunakan Uber.

“Saya sering menggunakan Uber karena aman, andal, dan terjangkau. Saya dapat melihat nama pengemudi, plat nomor dan nomor telepon, dan setelah setiap perjalanan saya dapat memberikan masukan melalui aplikasi, yang merespons dengan cepat.”

Apakah Uber benar-benar aman?

Komisaris Besar Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan, tidak ada jaminan Uber aman bagi penumpang. “Kok bisa? Surat Izin Mengemudi (SIM) itu hanya umum saja,” ujarnya kepada Rappler, Sabtu 12 September.

Faktanya, Polda Metro Jaya mengkhawatirkan keselamatan penumpang karena operasional Uber tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan pengemudinya tidak memiliki surat izin mengemudi angkutan umum seperti pengemudi taksi.

“Kalau mereka diberikan SIM seperti taksi, kita bisa mengembangkannya,” ujarnya.

Salah satu aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, kendaraan umum wajib menggunakan pelat nomor kuning selain SIM A khusus pengemudi angkutan umum.

Iqbal mengaku tidak akan terpengaruh dengan petisi yang dibuat Uber. Operasi penangkapan pengemudi akan terus dilakukan.

Pengemudi Uber yang tertangkap akan diinterogasi, ditahan, ditilang dan kendaraannya disita. —Rappler.com

BACA JUGA

slot online gratis