• September 19, 2024

Tiga poin utama RUU Amnesti Pajak Nasional

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengampunan pajak ini tidak terkait dengan tindak pidana korupsi

JAKARTA, Indonesia—Selain merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR juga tengah menggodok RUU Amnesti Pajak Nasional.

RUU ini diusulkan oleh 33 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, PPP, dan PKB. Hal ini diharapkan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2015.

RUU Pengampunan Pajak Nasional disusun berkaitan dengan penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Apa saja poin penting dari RUU tersebut?

Niat mengembalikan uang WNI dari luar negeri

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, RUU tersebut akan melibatkan repatriasi modal agar uang WNI di luar negeri bisa kembali masuk ke sistem perbankan Indonesia.

Hendrawan Supratikno, Ketua DPD PDI-P, menambahkan banyak warga Indonesia yang menabung di luar negeri.

“Bahkan banyak WNI yang menabung di luar negeri. “Dan uang itu sebenarnya digunakan oleh bank asing untuk memberikan pinjaman ke Indonesia,” dia berkata.

Koruptor tidak disebutkan

Dalam Pasal 10 RUU Pengampunan Pajak Nasional disebutkan, “Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga mendapat amnesti atas tindak pidana yang berkaitan dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.”

Namun korupsi tidak disebutkan dalam klausul ini.

Terkait hal tersebut, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan RUU tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Dalam RUU Amnesti Nasional tidak ada penyebutan pelaku korupsi, jadi RUU ini berkaitan amnesti pajakkata Indriyanto.

Hanya diberikan satu kali saja

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan amnesti pajak hanya akan diberikan satu kali saja.

Jika hal itu dilakukan lagi oleh orang yang sama, maka pemerintah tidak akan memberikan amnesti lagi.

“Makanya tax amnesty hanya berlaku satu kali saja,” dia berkata. —Rappler.com

BACA JUGA

login sbobet