Indonesia memberi sinyal tidak akan mengeksekusi warga asing setidaknya selama 16 hari
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
(UPDATED) Belum ada perubahan rencana dari Kejaksaan Agung RI yang seluruh eksekusinya akan dilakukan secara serentak.
JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) – Indonesia pada Kamis memberi isyarat bahwa mereka tidak akan mengeksekusi orang asing yang terpidana mati setidaknya selama 16 hari ke depan setelah Kejaksaan Agung mengatakan semua narapidana akan dieksekusi bersama.
Sepuluh orang asing yang dihukum karena pelanggaran narkoba dipindahkan ke penjara Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi oleh regu tembak. Ini termasuk warga negara Australia, Perancis, Brazil, Filipina, Ghana dan Nigeria.
Pada hari Kamis, pengajuan banding oleh dua warga Australia terhadap penolakan permohonan grasi oleh presiden ditunda hingga 19 Maret. Keputusan mengenai banding pengadilan terpisah oleh seorang terpidana Perancis ditunda hingga 25 Maret pada hari Rabu.
“Tidak ada perubahan rencana dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa semua eksekusi akan dilakukan secara bersamaan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa hukuman tidak akan dilaksanakan sampai “semuanya jelas”.
Jika permohonan banding tersebut ditolak, pemerintah masih harus memberikan pemberitahuan 72 jam sebelum melaksanakan eksekusi.
Australia terlibat dalam kampanye sebelas jam untuk menyelamatkan nyawa warganya Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) yang dihukum pada tahun 2005 sebagai pemimpin komplotan penyelundupan heroin dari Indonesia.
Kampanye Australia dan permohonan grasi yang berulang kali telah membantu meningkatkan ketegangan diplomatik dengan Indonesia.
(BACA: Australia menawarkan untuk membayar hukuman penjara pasangan Bali jika terhindar)
Indonesia menerapkan hukuman berat bagi penyelundup narkoba dan kembali melakukan eksekusi pada tahun 2013 setelah jeda selama lima tahun. Lima orang asing termasuk di antara enam orang yang dieksekusi bulan lalu, eksekusi pertama sejak Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengambil alih kekuasaan pada bulan Oktober.
Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati, seorang terpidana asal Filipina telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan keputusannya mungkin akan diambil paling cepat minggu ini, media lokal melaporkan.
(BACA: Nasib terpidana mati Filipina kini di Mahkamah Agung Indonesia)
Keluarga warga negara Brasil Rodrigo Gularte memohon grasi dengan alasan penyakit mental.
Jaksa Agung mengatakan kepada wartawan di Jakarta pekan lalu bahwa tahanan tersebut sedang diperiksa oleh dokter spesialis. Para pejabat masih menunggu hasilnya.
Tawaran Australia untuk membayar biaya hukuman penjara seumur hidup bagi warga negaranya sebagai alternatif selain eksekusi ditolak oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia pada hari Kamis.
“Kami menekankan bahwa ini bukan soal negosiasi,” kata juru bicara Armanatha Nasir kepada wartawan. “Ini adalah penegakan hukum. Jika suatu negara mulai melakukan negosiasi mengenai hukum, itu merupakan bentuk pelanggaran. Oleh karena itu saya menekankan bahwa tidak ada negosiasi.”
Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop mengatakan dia belum mendengar adanya penolakan setelah melakukan pembicaraan dengan timpalannya dari Indonesia Retno Marsudi.
“Ini adalah diskusi awal. Saya belum punya jawaban mengenai masalah ini,” kata Bishop kepada wartawan di Perth.
Namun, Bishop mengatakan Marusdi menolak tawaran pertukaran tahanan, dan warga Australia tersebut ditukar dengan tiga warga Indonesia yang ditahan di Australia. – Dennys Kapa, Reuters