• September 20, 2024
Front Jihad Indonesia menuntut agar Gereja Baptis di Bantul ditutup

Front Jihad Indonesia menuntut agar Gereja Baptis di Bantul ditutup

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Absennya klaim FJI menjadi dasar klaim mereka.

JAKARTA, Indonesia – Puluhan massa Front Jihad Indonesia (FJI) menuntut agar Gereja Baptis Indonesia diadakan Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta ditutup. Untuk menyampaikan aspirasinya, mereka berdemonstrasi di depan gereja pada Selasa 14 Juli.

Tak adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Gereja Baptis Indonesia menjadi dasar tuntutan FJI.

“Bagaimanapun, gereja ini harus ditutup sekarang. “Tidak bisa digunakan karena tidak memiliki izin yang sesuai,” kata Komandan FJI Abdul Rohman di sela-sela aksi, seperti dikutip dari Antara. media.

Saat tampil, massa FJI hendak masuk ke dalam kompleks gereja dan menurunkan papan nama. Niat tersebut tidak terlaksana karena adanya aparat kepolisian setempat yang melakukan lobi terhadap mereka.

“Kami hanya memfasilitasi keamanan agar tidak terjadi bentrokan. “Masukan ormas akan kami serahkan kepada Pemkab Bantul yang lebih berwenang,” ujarnya Kabag Operasi Polres Bantul Kompol Qori Handoko kepada massa FJI seperti dilansir media.

Menurut Qori, persoalan Gereja Baptis Indonesia Saman sempat dibicarakan di tingkat Pemerintah Kabupaten Bantul. Akibatnya, ibadah di gereja tersebut dihentikan sementara hingga IMB terbit.

Mengapa Gereja Baptis Indonesia belum memiliki IMB?

Tugiyatno, warga sekitar, menceritakan media yang penyebabnya adalah sebagian warga tidak setuju dengan pendirian gereja tersebut. “Karena mayoritas masyarakat di sini beragama Islam,” ujarnya.

Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, pendirian tempat ibadah bersifat wajib, selain harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, juga harus didukung oleh masyarakat setempat yang berjumlah minimal 60 orang yang disahkan oleh kepala desa/kepala desa. .

Ini bukan kasus pertama

Gereja Baptis Indonesia di Bantul bukanlah gereja pertama yang menghadapi situasi seperti ini. Sebelumnya, GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat juga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai rumah ibadah karena terkendala IMB.

(BACA: GKI Yasmin memperingati Jumat Agung di garasi)

GKI Yasmin disegel Pemerintah Kota Bogor setelah IMB yang mereka peroleh secara sah dibatalkan oleh mantan Wali Kota Bogor Diani Budiarto.

Tak ingin melawan hukum, mereka berjuang melalui pengadilan. Mahkamah Agung memenangkan mereka dan memerintahkan agar segelnya dibuka.

Meski wali kota sudah berganti, namun belum ada tanda-tanda segel tersebut akan dibuka.Rappler.com


slot online gratis