Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilannya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto menduga proses praperadilan di PN Selatan merupakan skenario pihak tertentu.
JAKARTA, Indonesia —Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mencabut sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2015. Penarikan tersebut ditolak hakim tunggal Made Sutrisna.
“Jadi dicabut ya. “Lain kali pikirkan lagi,” kata hakim saat memimpin sidang.
Pernyataan hakim sependapat dengan pengacara Bambang, namun Ricki Sitohang, pengacara Mabes Polri, langsung protes. “Yang Mulia, mohon dicatat,” kata Ricki.
Protes itu dilontarkan karena Bambang dua kali mencabut gugatannya.
Bambang baru mendaftarkan gugatan praperadilannya pada 7 Mei 2015. Gugatan itu kemudian dicabut. Komisi Pengawas Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini kemudian mendaftarkan kembali sidang pendahuluan pada 27 Mei.
Dalam gugatan kedua ini, Bambang mengajukan sidang pendahuluan terkait tindakan polisi terkait penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2000 silam. Ketentuan tersebut dianggap tidak sah.
Hakim Made menjelaskan, dirinya tidak serta merta menerima permintaan pencabutan tersebut. “Saya tidak mau (langsung setuju), karena saya mau bawa ke pengadilan dulu,” ujarnya.
(BAC: Jumat Suci untuk Bambang Widjojanto)
Pengacara: Keputusan Hakim Pengadilan Distrik Selatan berbeda pendapat
Menanggapi protes Mabes Polri, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alasan utama kliennya mencabut gugatan terkait dengan inkonsistensi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim praperadilan tunggal di PN Selatan dinilai sudah di luar nalar atau logika hukum, menyimpang dan tidak beralasan, seperti yang terjadi antara lain pada kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, dan Hadi Poernomo.
(BACA: Anomali Praperadilan Budi Gunawan)
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada standar untuk mempertimbangkan fakta dan argumen, apakah sidang pendahuluan diterima atau ditolak,” katanya kepada Rappler usai sidang.
Kuasa hukum menduga proses praperadilan di PN Selatan merupakan skenario pihak tertentu.
Fickar mencontohkan dalam kasus gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan, pengacara membeberkan fakta dan bukti kuat di pengadilan. Namun hakim menolaknya.
“Jika kita berada dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.
(BACA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan)
Polisi mempertanyakan sikap Bambang
Pengacara polisi, Ricki Sitohang, mempertanyakan keputusan pengacaranya mencabut gugatan tersebut. Padahal timnya sudah siap.
“Kenapa sekarang? “Kami semua siap,” ujarnya usai sidang.
Ia mengaku pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menjelaskan pertanyaan dalam gugatan yang diajukan Bambang.
Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur etik Mabes Polri.
Ia kemudian mengatakan, seharusnya kuasa hukum Bambang lebih siap mengajukan gugatan. “Jika ingin mengajukan gugatan memperbaiki dan siap,” katanya.
Lalu bagaimana jika Bambang berubah pikiran dan mendaftarkan kembali gugatannya? “Kapanpun kami siap, itu hak pemohon untuk mendaftar ulang,” ujarnya. —Rappler.com