• November 22, 2024
Penjara seumur hidup untuk dua pembunuh Ade Sara

Penjara seumur hidup untuk dua pembunuh Ade Sara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keluarga Ade Sara menjawab: ‘Masih anak saya belum kembali.’

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Agung pada Kamis, 23 Juli mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim memutuskan demikian menolak permohonan banding tergugat Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang meminta agar hukumannya dikurangi dari 20 tahun.

Hafitd Ade adalah mantan kekasih Sara, sedangkan Assyifa adalah pasangannya Hafitd Saat ini.

Pembunuhan karena cemburu

Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan Ade Sara adalah rasa cemburu. Pada waktu itu Assyifa merasa iri pada Ade Sara.

Sementara itu, Hafitd merasa dendam karena korban tak lagi mau berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan asmara.

Hafitd dan Assyifa yang saat ini berusia 20 tahun, membunuh Ade Sara dengan cara memasukkan koran ke tenggorokan korban.

Tak hanya itu, mereka juga menyetrum Ade Sara dengan aki mobil. Setelahnya, jenazah Ade Sara dibuang di pinggir Tol Bintara, Bekasi.

Pengacara mengajukan Peninjauan Kembali

Kuasa hukum Assyifa, Syafrie Noer mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai harapan kliennya.

“Kalau ini keputusannya, kami akan PK (Peninjauan Kembali) karena kami berhak mengajukan PK. Nanti kita lihat prosesnya, karena keputusan resminya belum kami terima, kata Syafrie Viva.co.idKamis.

Menurut Syafrie, putusan MA yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Hafitd dan Assyifa tidak tepat, karena keduanya masih belum dewasa, baik lahir maupun batin.

Artinya kejahatan itu bukan semata-mata disebabkan oleh nilai-nilai pidana yang ada pada diri masing-masing individu. Namun hal ini memang menjadi pembelajaran bagi anak-anak yang baru beranjak dewasa. Seharusnya MA juga menilai ke arah itu, kata Syafrie.

Keluarga Ade Sara pun menyerah

Ayah Ade Sara, Suroto mengaku pasrah menyerahkan penyelesaian kasus ini ke proses hukum.

Ia juga belum bisa berkomentar pantas atau tidaknya hukuman tersebut bagi dua pembunuh anaknya.

“Sejak putusan dijatuhkan pada Desember 2014, kasus ini sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar SurotoKamis.

“Namun anakku tidak kembali.” —Rappler.com

akun demo slot