Ajukan lagi minta ampun atau PK?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jika eksekusi Mary Jane ditunda, apa selanjutnya? Langkah hukum apa yang dapat diambil oleh seorang pengacara?
JAKARTA, Indonesia – Pengacara Mary Jane, Agus Salim, masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambilnya pasca penundaan eksekusi.
“Kami masih memikirkan dan mengkaji dulu apa yang akan kami lakukan,” ujarnya usai mendampingi keluarga menjenguk Mary Jane di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Kamis 30 April.
Kejaksaan menegaskan status Mary Jane masih terpidana mati
Meski belum dieksekusi, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Mary Jane masih berstatus terpidana menunggu eksekusi.
“Sampai saat ini masih ada kemungkinan eksekusi,” kata Tony detik.comKamis 30 April.
“(Mary Jane) dikembalikan ke Lapas Wirogunan pagi itu (Rabu 29 April) karena Nusakambangan tidak memiliki fasilitas untuk narapidana perempuan.”
Lalu apakah harus ada PK dan permintaan maaf lagi?
Ada dua alternatif langkah hukum yang bisa dilakukan dengan melihat aturan hukum di Indonesia. Yakni, mengajukan kembali PK (Judicial Review) dan mengajukan permohonan ampun kepada Presiden.
Untuk mengajukan PK kembali, dasar hukumnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2014 yang menyatakan bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.
Namun ada kendala dalam pelaksanaannya karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
“Mahkamah konstitusi telah membolehkan PK lebih dari dua kali dengan alasan pencarian keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara itu, MA telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan PK sebanyak dua kali dengan syarat dalam putusan hakim terdapat tiga putusan yang bertentangan, tidak mungkin dalam perkara pidana, sedangkan dalam perkara perdata boleh saja, kata Agus.
Sementara grasi juga dimungkinkan karena merupakan hak prerogratif presiden. “Rahmat bisa dilakukan kapan saja,” katanya.
Agus dan kuasa hukum lainnya masih menunggu pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Filipina mengenai proses hukum selanjutnya.
(BACA: Kunjungan ‘pertama’ keluarga Mary Jane)
Mary Jane membutuhkan kepastian
Agus berharap segera ada kepastian status hukum Mary Jane, karena kliennya mengharapkan kepastian. “Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena persoalan hukum,” ujarnya.
Pengacara pun berharap adanya kepastian hukum atas kasus perdagangan manusia yang dilakukan perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Kristina, yang merupakan saudara perempuan Mary Jane yang pemberani, menyerahkan diri.
(BACA: Perekrut Mary Jane menyerahkan diri ke polisi) —Rappler.com