• October 6, 2024

DPRD DKI Jakarta mengancam akan mengadili Ahok

JAKARTA, Indonesia – Selama Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memimpin Jakarta, ia tak pernah lepas dari kontroversi. Kali ini dia kembali terlibat perselisihan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang mengancam akan mengajukan hak penyidikan yang bisa menuduh Ahok.

Akar permasalahan ini bermula saat diskusi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda) Tahun 2015.

Bagaimana perkembangannya? Lihat di bawah.

Tidak ada gaji selama 6 bulan

Sesuai undang-undang, pembahasan dan penerimaan Raperda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD harus dilakukan bersama-sama paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran dilaksanakan, tepatnya pada tanggal 30 November 2014.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2015 kembali terlambat. Ahok dan anggota DPRD juga diancam tidak akan dibayar selama 6 bulan.

Berdasarkan pasal 312 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD terancam sanksi tidak menerima gaji enam bulan jika terlambat mengesahkan RAPBD. Hingga saat ini, masih belum ada kepastian kapan APBD 2015 akan disahkan.

3 tahap pengesahan Peraturan APBD

Sekadar informasi, pengesahan Perda DKI Tahun 2015 harus melalui tiga tahap.

Tahap pertama, pengesahan APBD oleh DPRD DKI Jakarta.

Tahap kedua, penyempurnaan APBD oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tahap ketiga, Pemprov menyampaikan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melalui proses koreksi.

2 fase berlalu

Tahap pertama, DPRD mengesahkan Raperda APBD DKI 2015 dalam peraturan daerah pada 27 Januari lalu. APBD 2015 versi DPRD sebesar Rp78,03 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 0,24 persen dibandingkan perubahan APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun.

Tahap kedua, Pemprov DKI melakukan penyempurnaan terhadap Perda APBD DKI 2015 dan menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk diperbaiki pada 2 Februari.

KKepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, waktu koreksi minimal hingga satu minggu.

“Setelah dikoreksi Kemendagri, kami berkesempatan menganalisis hasil koreksi Kemendagri selama tiga hari. “Baru setelah itu kita gunakan Peraturan APBD,” kata Heru, 2 Februari lalu.

Jadi dimana masalahnya?

Sebagai pemimpin yang progresif, Gubernur Ahok menggunakan format baru yakni anggaran elektronikNamun, dalam pengajuan APBD 2015, format baru tersebut ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Alasan Ahok menggunakan sistem tersebut anggaran elektronik Sebab, menurut dia, format ini tidak lagi memerlukan tanda tangan persetujuan pimpinan dewan di setiap halamannya.

Persoalan yang kita hadapi saat ini, Mendagri masih menggunakan format lama yang mengharuskan adanya tanda tangan di setiap anggaran oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, kata Ahok, pada 12 Februari lalu.

Alasannya? Menurut Ahok, penggunaan format lama dari pengalamannya selama dua tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta membuka peluang bagi individu anggota dewan untuk memasukkan program titipan ke dalam APBD.

“APBD kita tahun 2013 dan 2014 ditipu. Sempat dibicarakan, tapi dicoret lagi, aku Ahok.

Ahok tuduh APBD versi DPRD punya ‘dana hantu’

Ahok beralasan, anggota dewan kembali mengubah nomenklatur anggaran usai rapat paripurna pada 27 Januari lalu. DPRD memotong anggaran kegiatan antara 10% hingga 15% dan kemudian menciptakan kegiatan baru, tuduh Ahok.

Totalnya, kata Ahok, Anggaran fiktif ini mencapai Rp 12,1 triliun.

“Kalau menurut mereka itu hak mereka, sejak kapan DPRD punya tanggung jawab menyiapkan APBD? Dialah yang di-dicuci 10-15 persen. Kami memiliki semua bukti. Untuk impor dananya Rp 12,1 triliun, kata Ahok.

Misalnya, DPRD mengalihkan 10%-15% untuk pembelian perangkat uninterruptible power supply (UPS) untuk kantor kelurahan dan kelurahan.

Apakah sudah waktunya membeli UPS hingga Rp 4,2 miliar? “Rumah saya hanya pakai genset, tidak sampai Rp 100 juta,” kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

‘E-budget’ hemat Rp 4 T

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, penerapan sistem tersebut anggaran elektronik Bisa menghemat anggaran hingga Rp 4 triliun.

Dia menegaskan, tidak ada pejabat, bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bisa membuka anggaran yang ditutup dengan menerapkan sistem e-budget. Upaya tersebut dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD DKI.

DPRD menyiapkan hak penyidikan

Anggota DPRD lintas fraksi menyiapkan hak penyidikan karena mereka menilai Ahok telah melanggarnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2015 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri merupakan rancangan yang telah disepakati bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Prabowo Soenirman, Raperda yang diserahkan Pemprov DKI ke Kemendagri bukan hasil kesepakatan bersama karena bukan merupakan hasil kesepakatan bersama. dibubuhi tanda tangan ketua dan wakil ketua DPRD pada setiap lembar.

Prabowo mengatakan, tujuan penggunaan hak tersebut adalah untuk memecat atau memakzulkan Ahok dari jabatannya. “Kenapa berhak bertanya, karena kesalahan Ahok sudah jelas. Aturannya dilanggar, itu kejahatan, kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Berdasarkan informasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ya lebih dari 90% anggota dewan yang memberi wewenang untuk menggunakan hak penyidikan.

Prasetyo, politikus PDI Perjuangan, mengaku mendukung program yang diajukan Ahok, hanya saja harus melalui prosedur yang benar.

Jadi tahukah Anda, yang saya maksud adalah setiap tindakan yang diambil gubernur, harus ada etika. Beliau bukan birokrat, dia juga punya tugas politik. Saya sangat mendukung program gubernur, tapi jangan melanggar prosedur, jangan,” jelas Prasetyo.

Ahok menyapa Wakil Gubernur Djarot saat pelantikan Djarot.  Foto oleh @basukibtp/Instagram

Ahok tidak takut dianiaya

Ahok mengakui tidak takut menghadapi ancaman DPRD dengan hak angket. “Dia (DPRD) yang paling mungkin (saya) dipecat pada akhir tahun 2016, jadi ada baiknya dia tidak perlu ikut pilkada lagi,” kata mantan politikus Golkar dan Gerindra itu.

“Kalau dia (DPRD) berhasilmenuduh saya, berarti saya akan dipecat jadi gubernur, lumayan lah. “Saya Gubernur DKI, ada gambarnya, santai saja,” katanya dengan santai.

APBD Terlambat, Siapa yang Dirugikan?

Dengan belum disahkannya APBD DKI, praktis program-program di Jakarta tidak bisa berjalan karena anggarannya belum cair. Misalnya jalan berlubang akibat banjir tidak bisa diperbaiki karena anggaran belum berkurang.

Selain itu, tunjangan kinerja daerah statis dan dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta juga tidak bisa dibayarkan. —Rappler.com

judi bola